ERA.id - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Ferdy Sambo pikir-pikir untuk mengajukan banding dari putusan hakim ini.
"Ya nanti kita pertimbangkan semua itu. Iya (mempertimbangkan untuk mengajukan banding)," kata pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis kepada wartawan, Senin (13/2/2023).
Arman menyebut vonis terhadap kliennya merupakan kewenangan majelis hakim. Namun, pihaknya menilai ada sejumlah pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara ini yang tidak sesuai dengan fakta persidangan.
"Berdasarkan asumsi dan kami melihat hakim dalam tekanan juga. Jadi kita lihat aja nanti, belum terima pertimbangan yang lengkap seperti apa," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso menyatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pembunuhan berencana ke Brigadir J. Mantan jenderal bintang dua polisi ini juga diyakini juga melakukan perbuatan tanpa hak untuk merusak barang bukti di kasus kematian Yosua. Majelis hakim pun menjatuhkan pidana hukuman mati ke Ferdy Sambo.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," kata Wahyu saat sidang vonis Ferdy Sambo, di PN Jaksel hari ini.
Suasana ruang sidang langsung riuh, namun Wahyu tak mempedulikan hal itu dan terus melanjutkan membaca vonis Ferdy Sambo.
-
Daerah15 Feb 2023 22:13
Soal Vonis Ferdy Sambo Cs, Ini Kata Moeldoko