Terungkap, Bahan Baku Sirop Penyebab Gagal Ginjal Ternyata Digunakan Untuk Pelarut Cat hingga Tekstil

| 02 Nov 2022 19:55
Terungkap, Bahan Baku Sirop Penyebab Gagal Ginjal Ternyata Digunakan Untuk Pelarut Cat hingga Tekstil
Ilustrasi (Antara)

ERA.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebut, Propilen Glikol (PG) dan Polietilena Glikol (PEG) seharusnya digunakan untuk bahan baku pelarut pada industri cat dan tekstil.

Namun, belakangan keduanya justru diguakan oleh industri farmasi sebagai pelarut pada obat sirop.

PG dan PEG itu lolos dari pengawasan BPOM lantaran tidak mengantongi surat keterangan impor (SKI) dari BPOM. Melainkan masuk dari Kementerian Perdagangan melalui kategori barang non larangan dan pembatasan.

"Alasan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian, karena baha pelarut ini digunakan oleh berbagai industri lain. Seperti pelarut cat, berbagai pelarut dari kimia yang lain tekstil dan sebagainya," papar Kepala BPOM Penny K Lukito dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (2/11/2022).

Selain masuk ke industri farmasi, Penny mengungkapkan penggunaan bahan baku PG juga ditemukan pada industri makanan.

"Berdasarkan pemantauan kami sampai dengan ini, yang digunakan adalah untuk makanan yang sorbitol dan PG," ungkapnya.

Namun, sebagian besar industri makanan paling banyak menggunakan sorbitol atau pemanis buatan. Kadar sorbitol dalam produk makanan pun tergolong dalam dosis yang aman.

"Sudah dibuktikan dan sudah disampling, diuji, dibahas dengan para expert di bidang pangan. Sorbitol yang paling banyak dipakai, tapi masih dalam dosis yang aman," kata Penny.

Penny menjelaskan, seharusnya bahan baku yang akan digunakan dalam produksi obat-obatan harus berstandar pharmaceutical grade dan mendapatkan SKI dari BPOM, sehingga bisa diawasi.

Dia bilang, celah tersebut kemudian dimanfaatkan oleh para penjahat. Dari hasil penelusuran BPOM dan kepolisian ada dugaan kesengajaan oleh importir dan distributor.

"Sehingga selama ini masuk dan gap itu yang dimanfaatkan oleh penjahat yang memanfaatkan dan memang ada indikasi dalam penelusuran kami dengan kepolisian sampai ke importir dan distributor telah ada pelanggaran ada kesengajaan dalam penggunaan dari sumber bahan baku yang tidak dilaporkan," paparnya.

Untuk produksi obat ada ketentuan perubahan bahan baku harus melaporkan kepada dan mendapatkan izin BPOM. Hal ini yang tidak dilakukan sejumlah industri farmasi.

Penny menyebut, ada dugaan bahan baku PG dan PEG digunakan untuk produksi obat. Sementara bahan kimia tersebut memang digunakan untuk technical grade dan industrial grade.

Karena bukan digunakan untuk produksi obat, maka bahan baku tersebut harganya lebih murah. Sehingga dimanfaatkan bahan baku yang tidak tergolong untuk industri farmasi karena biaya yang lebih murah.

"Artinya tidak butuh proses purifikasi yang sangat membuat harganya menjadi awal jadi ada perbedaan yang sangat besar antara harga bahan baku yang dalam bentuk pharmaceutical grade yang membutuhkan purifikasi dengan bahan baku yang hanya untuk industri kimia lainnya, yang tentunya perbedaan harga ini lah yang menjadi juga masuknya dimanfaatkan oleh para penjahat," pungkasnya.

Rekomendasi