AKBP Ridwan: Kami Amankan 2 Senpi di Rumah Ferdy Sambo Tapi Diambil Kombes Susanto

| 03 Nov 2022 14:21
AKBP Ridwan: Kami Amankan 2 Senpi di Rumah Ferdy Sambo Tapi Diambil Kombes Susanto
Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit sebelah kiri (baju putih) hadiri peridangan kasus pembunuhan Brigadir J (tangkap layar)

ERA.id - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengamankan dua jenis senjata api (senpi) saat melakukan olah tempat kejadian perkara tewasnya Brigadir Nofriasnyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dari rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Saat itu kami mengamankan dua jenis senpi, yang mulia, HS milik Yosua dan Glock milik Bharada E," kata Ridwan Soplanit saat menjadi saksi dalam persidangan terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (03/11/2022).

"Kemudian 10 selonsong yang kami temukan saat itu yang mulia. Kemudian kami menemukan 4 serpihan dan 3 proyektil," sambungnya. 

Saaat olah TKP kejadian perkara, sejumlah perwira dari Divpropam Mabes Polri yang datang ke rumah dinas Ferdy Sambo. Para perwira ini tidak ikut melakukan olah TKP, atau hanya memantau penyidik yang sedang bekerja.

Sedangkan, perwira menengah Polri, Kabag Gakkum Roprovost Divpropam, Kombes Susanto memberikan arahan-arahan dan mengambil dua senjata api yang ditemukan oleh penyidik Polri tersebut. 

"Saat itu dia mengambil daripada barang bukti senpi yang mulia, yang sudah dimasukin di dalam kantong. Kemudian dia menyampaikan bahwa ini karena kejadian tembak menembak antara anggota, jadi barang bukti ini, senpi ini kami amankan dulu ke Propam Mabes," ungkapnya.

Saat anggota penyidik Polres melakukan olah TKP awal, Ridwan menjelaskan ambulans belum disiapkan.

Rekomendasi