ERA.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai, penetapan enam orang tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan tidak cukup. Sebab, masih ada pihak-pihak lain yang harus bertanggung jawab.
Hal ini disampaikan Komnas HAM saat menyerahkan laporan akhir dan rekomendasi atas Tragedi Kanjuruhan kepada Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (3/11/2022).
"Dalam temuan kami memang enam tersangka yang sudah ditetapkan oleh kepolisian itu tidak cukup," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam.
Anam mengatakan, sejumlah pihak di level atas dalam tata kelola sepak bola juga dinilai harus bertanggung jawab atas tragedi yang menawaskan 135 orang tersebut.
"Ada layer-layer tertentu yang sampai level bertanggung jawab dalam urusan tata kelola sepak bola ini juga harus ada tanggung jawab pidananya," kata Anam.
"Karena kami menemukan fakta-fakta bahwa itu tidak semata-mata soal administrasi, tidak semata-mata soal melanggar atau tidak melanggar aturan PSSI. Tapi ini masuk ke logika dan ranah hukum pidana," imbuhnya.
Meski begitu, Komnas HAM tetap mengapresiasi langkah Polri yang telah menetapkan enam tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan.
"Kami mengapresiasi langkah-langkah kepolisian yang sudah menetapkan enam tersangka. Tetapi itu tidak cukup," kata Anam.
Senada, Mahfud MD juga tak memungkiri harus ada proses hukum secara berjenjang atas Tragedi Kanjuruhan. Oleh karena itu, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka ke depannya akan bertambah.
"Komnas HAM bilang, harus ada yang bertanggung jawab secara berjenjang. Karena di atasnya masih banyak lagi," ujar Mahfud.
Untuk diketahui, Polri sudah menetapkan enam orang tersangka buntut kasus Kanjuruhan.
Keenam tersangka Tragedi Kanjuruhan, yakni Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Officer Steward Suko Sutrisno.
Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Mereka melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.