ERA.id - Badan Intelijen Negara (BIN) membantah pernyataan pengacara keluarga Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) Kamaruddin Simanjuntak, yang kerap mengaku mendapat informasi dari intelijen saat persidangan perkara Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Juru bicara BIN, Wawan Hari Purwanto menegaskan, informasi intelijen dari pihaknya hanya ditujukan untuk satu pihak saja, yaitu presiden.
"Info intelijen BIN hanya ditujukan kepada single client yakni Presiden," kata Wawan melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (5/11/2022).
"Sehingga tidak benar adanya berita yang menyatakan bahwa BIN memberikan info kepada Kamaruddin sebagaimana dilansir di persidangan oleh pengacara Brigadir J, Komarudin Simanjuntak," tegasnya.
Wawan juga menegaskan bahwa BIN adalah intelijen negara bukan untuk kepentingan yang lain. Lembaganya tidak pernah ikut campur di masalah judikatif.
"Apa yang terjadi di persidangan adalah mutlak wilayah judikatif. Itu menjadi Kewenangan hakim untuk memutus, jaksa untuk menuntut dan pengacara untuk membela kliennya. BIN sama sekali tidak ikut campur," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak kerap tak mau mengungkapkan sumber informasinya mengenai rangakain peristiwa yang akhirnya menawaskan Brigadir J.
Misalnya, saat Jaksa penuntut umum (JPU) memastikan keterangan saksi terdakwa Bharada Richard Eliezer (Bharada E), yang menyebut terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sempat bertengkar saat di Magelang, Jawa Timur (Jatim).
"Saksi mengatakan mendengar pertengkaran PC dan FS. Kira-kira apa yang bisa saksi berikan ke JPU untuk mendukung keterangan ini? Saya sudah baca berkas di seputaran ini, tidak ada saya temukan pertengkaran ini," tanya JPU saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (25/10).
Kamaruddin mengaku tak bisa memberi keterangan secara lengkap. Dia hanya menerangkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merayakan ulang tahun pernikahannya di Magelang. Namun hari tersebut, pasangan suami-istri ini bertengkar.
Usai bertengkar, Sambo meninggalkan Magelang bersama ajudannya bernama Daden.
Jaksa lalu menanyakan barang bukti apa yang bisa diserahkan ke JPU untuk memperkuat keterangan itu. Kamaruddin mengatakan dirinya tak bisa memberikan barang bukti ke JPU.
"Tidak bisa, karena itu informasi dari intelijen, tidak bisa. Karena mereka sudah meminta saya untuk berjanji tidak membocorkan narasumber itu," ucap Kamaruddin.
Hakim pun sempat menyentil Kamaruddin yang dinilai memberikan keterangan secara berbelit-belit dan terkadang, tak mau mengungkapkan informasi yang dia dapat itu dari siapa.
"Tapi sebenarnya di sidang ini kita mencari fakta, bukan rahasia di sini. Jadi saya bingung kok ada yang saudara simpan si A, si B, si X. Di sini lah saudara menerangkan seterang-terangnya," kata hakim anggota ke Kamaruddin.
"Mohon maaf Yang Mulia, kami sudah terikat perjanjian, nggak boleh push nama mereka," balas Kamaruddin.
Hakim lalu mengaku kewalahan dengan keterangan yang disampaikan pengacara keluarga Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) ini. Kamaruddin hanya mengatakan, dirinya komitmen untuk menjaga kerahasian informasi yang didapatkannya.
"Ini justru menyulitkan hakim, kami tidak bisa mempertimbangkan terhadap keterangan-keterangan yang kami peroleh tidak jelas. Kami kewalahan jadinya," ucap hakim.