Pengacara Bharada E Minta Sidang Kliennya Dipisah dengan Terdakwa Lain, Hakim Menolak

| 07 Nov 2022 14:21
Pengacara Bharada E Minta Sidang Kliennya Dipisah dengan Terdakwa Lain, Hakim Menolak
Bharada E (tangkapan layar)

ERA.id - Kuasa hukum terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Ronny Talapessy meminta agar persidangan kliennya dipisah dengan terdakwa lain.

Namun, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa menolak permintaan Ronny Talapessy.

"Izin Yang Mulia, terkait dengan permintaan kami dari pendamping hukum karena Richard ini sebagai justice collaborator, kami minta supaya persidangannya dipisahkan Yang Mulia dengan terdakwa lainnya, Yang Mulia," kata Ronny saat sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (07/11/2022).

"Ini persidangan ini sesuai dengan asas sederhana, cepat, dan murah. Ini ada banyak saksi kita belum periksa ahli, kita belum konfrontasi dengan para terdakwa lainnya. Untuk sementara majelis masih menganggap ini bisa berjalan. Sampai nanti majelis menganggap ini tidak bisa berjalan maka kami akan periksa sendiri sendiri ya," balas Wahyu.

Dalam sidang kali ini, hanya 5 dari 12 saksi yang hadir. Kelima saksi pun telah dimintai keterangan.

Karena tak akan ada lagi saksi yang bakal hadir, sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J ditutup.

"Baik demikian sidang perkara atas nama Ricard Eliezer ditutup, kita tunda Senin yang akan datang. Sidang dinyatakan ditutup," kata Wahyu.

Rekomendasi