Tambahkan Penjelasan di Pasal Penghinaan Presiden, Wamenkumham: Supaya Tidak Diartikan Menghalangi Kebebasan Berpendapat

| 09 Nov 2022 20:44
Tambahkan Penjelasan di Pasal Penghinaan Presiden, Wamenkumham: Supaya Tidak Diartikan Menghalangi Kebebasan Berpendapat
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy (Antara)

ERA.id - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy mengatakan, pemerintah menambahkan penjelasan pada Pasal 218 draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tentang Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden. 

Hal itu disampaikan usai mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/11/2022).

"Iya, kita tambahkan (penjelasan) di naskah terbaru," kata Eddy.

Tambahan penjelasan pada pasal penghinaan presiden, kata Eddy, menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan penyerangan harkat dan martabat adalah menista atau memfitnah.

Selain itu, ditambahkan pula penekanan bahwa pasal tersebut tidak bermaksud untuk menghalangi kebebasan berpendapat melalui berbagai macam cara, salah satunya dengan unjuk rasa.

"Di situ dikatakan juga bahwa pasal ini tidak dimaksudkan untuk menghalangi kebebasan berpendapat, kebebasan berdemokrasi, kebebasan berekspresi yang diwujudkan antara lain dalam unjuk rasa," papar Eddy.

Hal itu sekaligus menegaskan bahwa pemerintah sama sekali tidak masalah dengan kritikan yang dilakukan melalui unjuk rasa," pungkasnya.

Rekomendasi