Minta DPR RI Segera Sahkan RUU Papua Barat Daya, Mendagri Tito: Kalau Mau Diketok, Cepat!

| 11 Nov 2022 14:20
Minta DPR RI Segera Sahkan RUU Papua Barat Daya, Mendagri Tito: Kalau Mau Diketok, Cepat!
Mendagri Tito Karnavian (Antara)

ERA.id - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyentil DPR RI yang tak kunjung mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) daerah otonomi baru (DOB) Papua Barat Daya.

Padahal, hal itu dapat menganggu tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. "Saya sependapat. Pada prinsipnya adalah, kalau memang mau diketok secepat mungkin. Supaya kita tidak ketinggalan dengan tahapan-tahapan pemilu," ujar Tito di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Jumat (11/11/2022).

Sebab, pengesahan RUU Papua Barat Daya tersebut berhubungan dengan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mengakomidir provinsi baru.

Saat ini, pemerintah sudah meresmikan tiga provinsi DOB Papua yaitu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan.

"Karena ini kan hubungannya dengan Perppu. Kami menerbitkan Peppu untuk mengakomodir provinsi baru, ini kan tiga sudah," kata Tito.

Karenanya, mantan kapolri itu meminta kejelasan DPR RI terhadap pengesahan RUU Papua Barat Daya. Jika memang tak bisa segera disahkan, lebih baik ditunda saja sampai pemilu berakhir.

"Kalau Papua Barat Daya mau diketok, ya cepat. Kalau enggak, ya enggak usah diketok sekalian, supaya enggak terganggu tahapan-tahapan pemilu," tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan, pihaknya akan segera mengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Papua Barat Daya di awal masa sidang ini.

"Pembukaan masa sidang yang sekarang, kita, seperti yang sudah ditunggu-tunggu oleh banyak pihak, mengesahkan RUU Provinsi Papua Barat Daya," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/11/2022).

Dia mengatakan, pengesahan RUU Papua Barat Daya ini sudah dihitung dengan cermat oleh DPR RI. Dipastikan, pengesahan tidak akan melewati tengat waktu terbitnya Perppu Pemilu 2024, supaya tidak menganggu tahapan pemilu.

Makanya Komisi II DPR RI selaku komisi yang membahas RUU Papua Barat Daya telah menggelar rapat internal bersama pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kita hitung tenggat waktu untuk perppu dikeluarkan agar tahapan pemilu tidak terganggu," kata Dasco.

"Dengan hitung-hitungan itulah kita akan selesaikan dengan mekanisme yang ada di DPR untuk segera mengesahkan UU Papua Barat Daya," imbuhnya.

Rekomendasi