Besok DPR RI Sahkan RUU Papua Barat Daya

| 16 Nov 2022 16:43
Besok DPR RI Sahkan RUU Papua Barat Daya
Ilustrasi (Antara)

ERA.id - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Papua Barat Daya sebagai undang-undang dalam rapat paripurna pada Kamis (17/11).

Keputusan ini disepakati dalam rapat pimpinan yang baru saja usai digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/11/2022).

"Hari ini sudah diagendakan rapat pimpinan DPR dan Bamus (Badan Musyawarah) dengan para ketua fraksi dan AKD, dan diputuskan bahwa beberapa undang-undang provinsi Bali dan Papua Barat Daya akan diparipurnakan pada esok hari," kata Dasco.

Dia berharap, keputusan DPR RI bisa menjadi kabar gembira bagi masyarakat yang sudah cukup lama menunggu pengesahan pemekaran daerah otonomi baru (DOB) di Papua.

"Sehingga apa yang sudah ditunggu-tunggu oleh masyarakat Papua besok akan direalisasikan oleh DPR," kata Dasco.

Untuk diketahui, Komisi II DPR RI dan pemerintah telah mengambil keputusan tingkat I atas RUU Papua Barat Daya pada 12 September 2022. Namun, RUU tersebut tak kunjung disahkan.

Sementara, pemerintah telah meresmikan tiga provinsi daerah otonomi baru (DOB) yaitu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyentil DPR RI yang tak kunjung mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) daerah otonomi baru (DOB) Papua Barat Daya. Padahal, hal itu dapat menganggu tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Saya sependapat. Pada prinsipnya adalah, kalau memang mau diketok secepat mungkin. Supaya kita tdai ketinggalan dengan tahapan-tahapan pemilu," ujar Tito di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Jumat (11/11/2022).

Sebab, pengesahan RUU Papua Barat Daya tersebut berhubungan dengan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mengakomidir provinsi baru.

Saat ini, pemerintah sudah meresmikan tiga provinsi DOB Papua yaitu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan.

"Karena ini kan hubungannya dengan Perppu. Kami menerbitkan Peppu untuk mengakomodir provinsi baru, ini kan tiga sudah," kata Tito.

Karenanya, mantan kapolri itu meminta kejelasan DPR RI terhadap pengesahan RUU Papua Barat Daya. Jika memang tak bisa segera disahkan, lebih baik ditunda saja sampai pemilu berakhir.

"Kalau Papua Barat Daya mau diketok, ya cepat. Kalau enggak, ya enggak usah diketok sekalian supaya enggak terganggu tahapan-tahapan pemilu," tegasnya.

Rekomendasi