DPR RI Sahkan Perppu Pemilu jadi Undang-Undang

| 04 Apr 2023 10:47
DPR RI Sahkan Perppu Pemilu jadi Undang-Undang
Ilustrasi DPR (Antara)

ERA.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) menjadi undang-undang.

Pengesahan itu ditetapkan dalam pengambilan keputusan tingkat II di Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (4/4/2023).

Sebelum disahkan, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia telerbih dulu membacakan laporan pembahasan Perppu Pemilu.

"Dengan disetujui RUU ini, kami berharap dengan penyesuaian dan perubahan beberapa norma, diharapkan tahapan Pemilu 2024 sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tidak terhambat dan berjalan lancar," kata Doli.

Setelah itu, Ketua DPR RI Puan Maharani menanyakan kepada anggota dewan yang hadir apakah menyetujui hasil laporan tersebut dan mengesahkan Perppu Pemilu menjadi undang-undang.

"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang-Undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi undang-undang, dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.

"Setuju," jawab anggota dewan.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI terdekat.

Keputusan tersebut diambil dalam pembicaraan tingkat I dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Rabu (15/3).

Dari pandangan mini fraksi, seluruh fraksi menyetujui Perppu Pemilu disahkan menjadi undang-undang.

Sebagai informasi, pemerintah meneribitkan Perppu Pemilu sebagai tindak lanjut atas terbentuknya empat daerah otonomi baru (DOB) di Papua yaitu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.

Rekomendasi