ERA.id - Komisi III DPR RI menyebut pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada 21 November 2022 menjadi pembahasan terakhir dengan pemerintah.
"RUU KUHP itu nanti tanggal 21 kita penghalusan terakhir dengan pemerintah," kata Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/11/2022).
Menurutnya, pemerintah dan Komisi III DPR RI memiliki keinginan bersama untuk segera mengesahkan RKUHP. Tujuannya agar Indonesia mempunyai payung hukum sendiri, bukan lagi warisan era kolonial.
"Harapannya begitu (segera disahkan). Supaya kita punya ini, karena kan ini sudah lama sekali perjalannya," kata Bambang.
Sebelumnya, pemerintah telah menyelesaikan dialog publik dan sosialisasi RKUHP di 11 kota di Indonesia. Hasilnya, terdapat perubahan dalam draf terbaru RKUHP.
Draf RKUHP terbaru juga sudah diserahkan kepada Komisi III DPR RI pada 9 November 2022 lalu.
Di antaranya jumlah pasal menjadi 627 pasal dari sebelumnya 632 pasal. Selain itu ada lima pasal yang dihapus.
Draf RKUHP terbaru versi 9 November 2022 sudah diserahkan pemerintah kepada DPR RI. Pembahasan lanjutkan akan dilakukan pekan depan.