ERA.id - Pemerintah dan Komisi III DPR RI sepakat menjadwalkan ulang pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada Kamis (24/11). Seharusnya, pembahasan dilakukan pada 21-22 November 2022.
"(Pembahasan RKUHP) hari Kamis, tanggal 24 November, jam 10.00 WIB," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir kepada wartawan, Senin (21/11/2022).
Menurut Adies, agenda pembahasan RKUHP dalam rapat mendatang untuk mendengarkan masukan-masukan daftar inventarisasi masalah (DIM) dari fraksi-fraksi di parlemen. Sekaligus membahas draf RKUHP yang disusun pemerintah setelah melakukan sosialisasi.
"Acaranya mendengarkan masukan-masukan DIM dari fraksi-fraksi, terkait dengan draf usulan pemerintah yang sudah disosialisasikan," kata Adies.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengakui bahwa penundaan pembahasan RKUHP merupakan usulan dari pemerintah.
Alasannya, pemerintah harus melaporkan hasil sosialisasi RKUHP kepada Presiden Joko Widodo, sebelum dibahas lebih lanjut dengan DPR RI.
"Kita minta ditunda karena kita akan melapor dulu kepada Presiden tentang hasil sosialisasi selama 3,5 bulan," kata Mahfud.
Namun, belum ada waktu yang pas untuk melaporkan kepada Jokowi terkait hasil sosialisasi RKUHP kepada publik. Menurut Mahfud, hal itu karena jadwal presiden yang sangat padat.
"Kita masih antre jadwal untuk melapor kepada presiden, karena presiden masih sangat sibuk. Itu saja masalahnya," ucapnya.