Targetkan Akhir Tahun Rampung, Pembahasan RKUHP Bisa Sampai Masa Reses

| 21 Nov 2022 16:49
Targetkan Akhir Tahun Rampung, Pembahasan RKUHP Bisa Sampai Masa Reses
Sufmi Dasco (Dok. Instagram sufmi_dasco)

ERA.id - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pemerintah dan parlemen memiliki semangat yang sama untuk segera merampungkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Namun, masih ada sejumlah pasal dalam draf RKUHP yang harus dibahas kembali antara pemerintah dan DPR RI.

"Informasi di komisi teknis, masih ada beberapa pasal yang belum terjadi sinkronisasi. Tetapi semangatnya ingin sekali mengesahkan RKUHP dapat dilakukan dalam masa sidang ini," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/11/2022).

Oleh karenanya, Dasco bilang, Komisi III DPR RI dan pemerintah terus bekerja keras untuk menyempurnakan draf RKUHP melalui harmonisasi dan sosialisasi kepada masyarakat. DPR RI bahkan menargetkan RKUHP bisa diselesaikan akhir tahun 2022.

"Komisi III terus berupaya bekerja keras siang dan malam untuk melakukan harmonisasi dan komunikasi kepada masing-masing pihak, agar apa-apa yang belum selesai diharapkan dapat diselesaikan di akhir tahun 2022 ini," kata Dasco.

Lantaran memiliki target segera rampung, DPR RI membuka peluang pembahasan RKUHP bisa dilakukan selama masa reses. Sebagai informasi, DPR RI mulai memasuki masa reses pada 15 Desember 2022.

"Bila memang perlu kemudian dikerjakan pada saat reses tentunya ada mekanisme tersendiri yang akan dilakukan agar pembahasan tersebut juga bisa berjalan dengan bagus," ucap Ketua Harian Partai Gerindra itu.

Untuk diketahi, Komisi III DPR RI dan pemerintah menunda pembahasan RKUHP yang seharusnya dijadwalkan pada 21-22 November. Namun, karena pihak pemerintah masih harus menyampaikan hasil sosialisasi kepada Presiden Joko Widodo, maka pembahasan dengan parlemen ditunda.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir mengatakan, pembahasan RKUHP telah dijadwalkan ulang pada 24 November 2022. Dengan agenda mendengarkan masukan dari fraksi-fraksi. 

Rekomendasi