Mantan Presiden ACT Hanya Didakwa Lakukan Penggelapan, Kuasa Hukum: Ancaman Hukumannya 5 Tahun Maksimal

| 15 Nov 2022 16:14
Mantan Presiden ACT Hanya Didakwa Lakukan Penggelapan, Kuasa Hukum: Ancaman Hukumannya 5 Tahun Maksimal
Ahyudin (Antara)

ERA.id - Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin tidak didakwa pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana yang disangkakan Bareskrim Polri.

Pengacara Ahyudin, Irfan Junaedi menjelaskan kliennya didakwa Pasal 374 KUHP subsider 372 KUHP terkait penggelapan.

"Kalau bicara dakwaan saat ini nggak, ini hanya tindak pidananya awalnya saja, yaitu pasal 374 dan/atau 372 (KUHP),Kalau Pasal 374 (KUHP, ancaman hukumannya) 5 tahun penjara maksimal," kata Irfan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (15/11/2022).

Seperti diektahui, Ahyudin menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) di PN Jaksel, Selasa. Dari sidang ini, Ahyudin didakwa Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP terkait dengan penggelapan.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana belum merespon saat dimintai tanggapan terkait hal ini.

Sebelumnya, Polri menetapkan empat tersangka dari kasus penyelewengan dana sosial ACT. Empat tersangka itu adalah mantan presiden masa 2005-2019 sekaligus pendiri ACT, Ahyudin, Presiden ACT periode 2019-2022, Ibnu Khajar, Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT, Hariyana Hermain, dan sekretaris ACT periode 2009-2019 yang saat ini sebagai Ketua Dewan Pembina ACT, Novariadi Imam Akbari.

Polri menyangkakan keempat tersangka ini dengan pasal berlapis.

Pertama adalah Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Keempatnya juga dijerat dengan sangkaan subsider, yakni Pasal 70 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Selain itu, keempat tersangka turut disangkakan melanggar Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP.

Rekomendasi