Polda Metro Jaya Pastikan Perbuatan Pidana Teddy Minahasa Tidak Gugur Meski Cabut BAP

| 20 Nov 2022 20:30
Polda Metro Jaya Pastikan Perbuatan Pidana Teddy Minahasa Tidak Gugur Meski Cabut BAP
Teddy Minahasa (Antara)

ERA.id - Tersangka kasus narkoba, Irjen Teddy Minahasa mencabut seluruh keterangan pada berita acara pemeriksaannya (BAP). Polda Metro Jaya tak mempermasalahkan hal tersebut.

"Untuk pencabutan BAP adalah hak Pak TM, hak pengacaranya untuk membela kliennya," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa kepada wartawan, Minggu (20/11/2022).

Mukti menambahkan pencabutan BAP tidak akan menggugurkan dugaan pidana yang ada. Dia menerangkan penyidik memiliki empat alat bukti lainnya untuk membawa Teddy Minahasa ke persidangan.

"Namun pencabutan BAP bukan berarti perbuatan pidananya gugur, menjadi hapus hilang atau tiada sama sekali. Kita telah mempunyai 4 alat bukti, yang pertama keterangan saksi, kedua keterangan ahli, ketiga petunjuk, keempat adalah surat," tambahnya.

Sebelumnya, pengacara Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mengatakan kliennya mencabut seluruh keterangannya di dalam BAP.

"Hari ini Teddy Minahasa dalam BAP-nya menyatakan mencabut seluruh BAP sebagai tersangka baik BAP pertama dan kedua dan juga cabut BAP yang pernah diberikan sebagai saksi tersangka Doddy dan tersangka Linda," kata Hotman Paris di Polda Metro Jaya, Jumat (18/11).

Hotman Paris menjelaskan pencabutan BAP bermula dari hasil penelusuran timnya ke Bukittinggi untuk mendalami kasus kliennya. Dari penelusuran itu, sambungnya, awalnya eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Doddy Prawira Negara melaporkan ke Irjen Teddy Minahasa yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat bahwa ada rencana pemusnahan barang bukti sabu seberat 41,4 kilogram (kg).

Namun angka pada saat rilis berubah menjadi 39,5 kg setelah ditimbang ke pengadaian.

"Artinya dari sebelum rilis sudah hilang barbuk ini 1,9. Di situ Teddy mulai curiga sudah ada yang nyolong 1,9 kg dan ini yang diduga beredar di Jakarta. Dan yang menyimpan barang bukti itu selama itu Doddy sebagai Kapolres," ucap Hotman.

Dari barang bukti 39,5 kg tersebut, 5 kg diantaranya sempat disebutkan disisihkan oleh Doddy atas perintah Teddy. Hotman mengatakan sabu 5 kg itu ternyata masih disimpan oleh kejaksaan.

"Baru-baru ini setelah dicek semua barang bukti yang dianggap 5 kg diedarkan itu, masih ada utuh disimpan oleh kejaksaan sebagai bukti dalam persidangan terdakwa yang ada di Bukittinggi," ujarnya.

Rekomendasi