ERA.id - Tersangka kasus narkoba, Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa tiba di Polda Metro Jaya untuk menjalani penahanan per malam ini, Senin (24/10/2022).
Berdasarkan pantauan ERA di lokasi, Irjen Teddy Minahasa tiba di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya, sekira pukul 20.13 WIB.
Dengan dikawal aparat keamanan, Teddy terlihat memakai baju tahanan warna orange, memakai peci hitam, memakai masker dan kedua tangannya di borgol.
Namun, tidak memberikan komentar apapun ketika ditanya oleh para awak media. Yang bersangkutan hanya mengangkat kedua tangannya. Teddy pun langsung digiring oleh petugas untuk masuk ke dalam Rutan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, Irjen Teddy bakal ditahan selama 20 hari ke depan.
"Terkait dengan Pak Irjen TM mulai malam ini sampai 20 hari ke depan, Pak TM dilakukan penahanan di Polda Metro terkait narkoba," kata Zulpan kepada wartawan.
Diketahui, Irjen Teddy ditetapkan menjadi tersangka kasus narkoba. Teddy diduga menjual sabu lima kilogram yang merupakan barang bukti sitaan Polres Bukittinggi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol, Mukti Juharsa sebelumnya mengatakan Teddy Minahasa terancam hukuman mati atau minimal pidana 20 tahun penjara terkait penjualan narkoba jenis sabu hasil sitaan.
Dalam kasus dugaan penjualan narkoba yang merupakan barang bukti tersebut, Teddy Minahasa dikenakan pasal terkait jual beli narkotika golongan I UU Nomor 35 Tahun 2009.
"Untuk pasal yang kami terapkan, pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 juncto pasal 55 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun," jelas Mukti Juharsa.