ERA.id - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri hingga kini masih belum melakukan penangkapan terhadap pemilik akun Twitter @KoprolJati, yang didiga menghina Ibu Negara, Iriana Jokowi. Sebab, polisi hingga hari ini masih belum menerima laporan dari pihak terkait prihal tersebut.
"Memang sampai sekarang kita belum terima laporan," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (23/11/2022).
Ia menjelaskan, dalam perkara ini sebagaiamana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri itu harus ada pelapor yang merasa dirugikan.
"Pelapornya gini, kalau dalam SKB 3 menteri itu, jadi harus ada pelapor langsung yang merasa dirugikan. Sampai sekarang belum ada kan," ungkapnya.
Bareskrim Polri pun akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Kominikasi dan Informatika untuk memblokir akun Twitter tersebut.
Lebih lanjut, Reinhard menjelaskan, terduga pelaku ini diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dia menerangkan tidak dapat ditangkapnya pemilik akun Twitter @KoprolJati karena ada Surat Keputusan Bersama (SKB) UU ITE.
Sebelumnya, Polri mengaku telah mengantongi identitas pemilik akun Twitter @koprofilJati yang diduga menghina Iriana Jokowi. Hal ini berdasarkan penelusuran penyidik kepolisian.
"Identitas terduga pelaku sudah kita dapatkan," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar kepada wartawan dikutip Minggu, (20/11).
Namun, Vivid enggan memberikan identitas pelaku yang diduga menghina ibu dari Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka itu.
Dia hanya menturkan, bahwa kasus ini berawal ketika pihaknya melakukan patroli siber.
"Informasi tentang kasus tersebut bermula hasil dari patroli siber yang dilakukan, tidak hanya oleh jajaran Dittipidsiber Bareskrim Polri tapi juga dilakukan jajaran Direktorat Krimsus, dalam hal ini Subdit Siber seluruh polda se-Indonesia," ucapnya.