ERA.id - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana membantah bila Kejagung menyimpan barang bukti sabu lima kilogram (kg) dari kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa.
"Pak Teddy ini kita sudah terima SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan), ya. Jadi kalo yang kemarin rame bilang ada 5 kilogram masih di jaksa, itu nggak benar," kata Ketut kepada wartawan di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (23/11/2022).
Ketut menjelaskan Kejaksaan hanya menerima penyisihan barang bukti dari pengungkapan kasus Polres Bukittinggi. Barang bukti sabu yang diterima kejaksaan, sambungnya, hanya 3,1 kg.
"Jadi kita hanya menerima penyisihan dari 4 perkara yang sudah ditangani di Bukittinggi, hanya 3,1 (kg). Datanya sudah ada di kita semua. Jadi nggak benar 5 kg ada di kita, nggak. Kita hanya penyisihan untuk keperluan persidangan," ucapnya.
Sebelumnya, pengacara tersangka narkoba Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mengatakan barang bukti sabu 5 kg yang diduga diedarkan kliennya ternyata masih tersimpan utuh di kejaksaan.
"Yaitu baru-baru ini setelah dicek semua barang bukti yang dianggap 5 kg diedarkan itu, masih ada utuh disimpan oleh kejaksaan sebagai bukti dalam persidangan terdakwa yang ada di Bukittinggi," kata Hotman Paris kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (18/11).
Pengacara senior ini menjelaskan keberadaan sabu 5 kg itu diketahui usai pihaknya pergi ke Bukittinggi untuk melakukan penelusuran secara mandiri.
Dari penelusuran itu, sambungnya, ditemukan semua data-data mengenai barang bukti yang disebut diedarkan Irjen Teddy itu.
"5 kg (sabu) yang oleh Teddy Minahasa disisihkan sebagai barang bukti, 5 kg narkoba tersebut masih ada di tangan kejaksaan, ini semua buktinya," kata Hotman seraya menunjukan secarik kertas yang disebutnya sebagai berita acara penyitaan.