ERA.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan kabar mengenai rekening milik Brigadir J yang mencapai Rp100 triliun merupakan informasi hoax.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan angka hampir Rp100 triliun yang tertera dalam dokumen yang beredar di media sosial itu hanya merupakan plafon tertinggi pembekuan.
Menurut dia, Praktik itu lazim di perbankan dan selalu menggunakan nilai tertinggi yg hampir mustahil.
"Jadi kalau kami perintahkan pembekuan rekening , bank akan setting di system nya jumlah maksimal yg akan di bekukan oleh bank sehingga system akan membaca numerik yg diberikan," jelas Kepala PPATK kepada Era melalui pesan singkat.
Jika nantinya, nasabah yang dibekukan tersebut melakukan transaksi di bawah angka yang disebutkan maka sistem akan mengunci, kata dia.
"Nah disinilah diperlukan nilai tertinggi, jadi kalau di setting cuma (katakanlah) Rp 1.000.000,00, ketika nasabah transaksi sampai Rp. 5.000.000,00 yang bisa diblokir oleh system hanya Rp. 1.000.000,00 sisanya Rp 4.000.000,00 gak bisa," jelas dia
"Makanya dikasih sj sekalian angka yg ‘impossible’, jadi rekening tsb pasti aman memblokir berapapun nilai transaksi karena asumsinya tidak mungkin nasabah py uang diatas sebesar itu Rp 100.000.000.000.000,00" tambah Kepala PPATK.
Sebelumnya, dalam akun youtubenya, Irma Hutabarat menampilkan dokumen mengenai pembekuan rekening Brigadir J. Dalam dokumen tersebut tertera angka hampir mencapai Rp100 triliun. Diduga angka tersebut merupakan isi saldo dari rekening Brigadir J