ERA.id - Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavanda mengatakan pihaknya sudah melakukan penelusuran. Hal itu terkait dugaan adanya transaksi dari rekening Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) setelah meninggal dunia di 11 Juli 2022 atau 3 hari setelah Brigadir J tewas.
"Iya sudah (dilakukan penelusuran)," kata Ivan saat dihubungi Kamis (18/8/2022).
Namun, dia enggan merinci mengenai penelusuran ini. Ivan hanya mengatakan pembekuan rekening sudah dilakukan ke sejumlah pihak dari penelusuran ini.
Terkait berapa jumlah rekening dan rekening siapa saja yang sudah dibekukan, dia juga tak mau menjawabnya.
"Iya (sudah dilakukan pembekuan rekening)," ucapnya.
Ivan menambahkan PPATK terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Dia mengatakan pemeriksaan yang dilakukan PPATK bersifat proaktif dan reaktif.
"Semua tugas dan kewenangan yang kami lakukan, baik dalam hal analisis, pemeriksaan (yang bersifat) proaktif dan reaktif, termasuk penghentian transaksi, pembekuan rekening, dalam kasus apapun yang selama ini ditangani oleh PPATK hanya bisa dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang ditentukan berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010," kata Ivan saat dimintai tanggapan, Selasa (16/8/2022).
Sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak ingin agar PPATK juga dilibatkan untuk mengusut tuntas kasus kematian kliennya ini. Kamaruddin mengungkapkan, empat rekening Brigadir J dikuasai Ferdy Sambo. Selain rekening, Kamaruddin menyebut barang-barang Brigadir J juga dirampas mantan Kadiv Propam ini.
"Seperti yang saya katakan lalu-lalu, ada empat rekening daripada almarhum ini dikuasai atau dicuri oleh terduga ferdy sambo dan kawan-kawan. HP (handphone), ATM-nya di empat bank, laptop bermerek asus, dan sebagainya ternyata benar seperti saya katakan kemarin, melibatkan PPATK, mengapa ada transaksi sedangkan orangnya sudah mati?" kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/8/2022).
Dari temuannya juga, Kamaruddin menyebut ada transaksi di rekening Brigadir J di tiga hari setelah korban dilaporkan tewas, yakni pada 11 Juli 2022.
"Tadi terkonfirmasi sudah, memang benar apa yang saya katakan bahwa tanggal 11 Juli 2022 itu masih transaksi, orang mati mengirimkan duit. Dari rekening almarhum mengalir ke tersangka, 200 juta," ungkapnya.