ERA.id - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Ma'ruf menjelaskan dirinya mengubah berita acara pemeriksaannya (BAP) di kasus kematian Brigadir J karena Ferdy Sambo.
Hal ini dikatakan Kuat saat menjadi saksi di persidangan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dan Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (05/12) kemarin.
"Kenapa alasan saudara memberi keterangan yang berbeda dengan skenario (baku tembak)?" tanya hakim.
"Yang asli, saya ditelepon," jawab Kuat.
"Siapa yang nelepon?" ucap hakim.
"Pak Ferdy Sambo," ujar Kuat.
Kuat menjelaskan dirinya mengubah keterangan saat diperiksa di Biro Provos Divisi Propam Mabes Polri. Saat itu, dia menerangkan penyidik menyampaikan bahwa Ferdy Sambo ingin berbicara dengannya.
"Pas saya lagi diperiksa saya masih yang (mengikuti skenario) bohongan itu, sore penyidik saya ngomong 'Pak Kuat ini Pak Ferdy mau ngomong'. Baru saya angkat," kata Kuat.
"Apa yang disampaikan (Ferdy Sambo)," tanya hakim.
"'Kuat ceritain apa adanya aja'," kata Kuat menirukan ucapan Sambo.
Kuat mengaku tak bisa menahan tangis saat itu. Dia menambahkan Sambo juga menyalahkannya karena tak berani menceritakan terkait peristiwa yang sebenarnya terjadi di Magelang.
Terdakwa ini menjelaskan Ferdy Sambo kembali meminta agar skenario tembak menembak dihentikan. Atasannya ini pun menyampaikan supaya Kuat siap dipenjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Waktu itu saya menangis 'Kamu sih kalau apa-apa tidak mau ngomong, di Magelang ada apa-apa kamu tidak ngomong, harusnya cerita. Saya menangis pada saat itu (dan Ferdy Sambo bilang) 'Pokoknya ceritain aja At, yang kamu tahu cerita aja, sudah kita siap dipenjara aja'," kata Kuat menirukan ucapan Sambo.
Kuat mengatakan komunikasi antara dirinya dengan Sambo ini direkam penyidik.
Diketahui, selain Kuat Ma'ruf, Bharada E, dan Bripka RR, terdakwa lainnya dari perkara pembunuhan berencana Brigadir J adalah Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi.
Mereka semua didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.