ERA.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebagai undang-undang.
Hal itu ditetapkan dalam pengambilan keputusan tingkat II pada Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (6/12/2022).
Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto terlebih dulu membacakan laporan komisinya terkait pembahasan RKUHP.
Dijelaskan bahwa pemerintah dan Komisi III DPR RI telah menggelar pengambilan keputusan tingkat I pada Kamis (24/12). Hasilnya, mayoritas fraksi menyetujui RKUHP dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.
Fraksi PKS juga menyetujui, namun dengan sejumlah catatan. Salah satunya menyangkut pasal-pasal terkait kesusilaan.
"Kami berharap agar RUU tentang KUHP mendapat persetujuan dalam rapat paripurna. Kami berpandangan, RKUHP sangat amat dibutuhkan masyarakat," ujar Bambang.
Setelah itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menanyakan kepada anggota dewan yang menghadiri rapat paripurna, apakah RKUHP dapat disetujui untuk disahkan sebagai undang-undang.
"Sidang dewan yang terhormat, apakah kita dapat menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana disahkan menjadi undang-undang?" ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
"Setuju," jawab seluruh anggota DPR RI yang menghadiri Rapat Paripurna.
Di sisi lain, sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi RKUHP kembali menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan RKUHP.
Demonstrasi digelar tepat di depan gerbang Gedung Parlemen dengan tajuk "Berkemah di Depan Rumah Wakil Rakyat karena Demokrasi Darurat" pada pukul 13:00 WIB.