Sudah Sah, KUHP Tinggal Tunggu DItandatangani Jokowi

| 06 Dec 2022 21:35
Sudah Sah, KUHP Tinggal Tunggu DItandatangani Jokowi
Aksi Tolak RKUHP (Antara)

ERA.id - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tinggal menunggu diundangkan dan ditandatangani Presiden Joko Widodo setelah disahkan sebagai undang-undang oleh DPR RI.

Dia bilang, DPR RI akan segera mengirimkan hasil pengesahan KUHP kepada Jokowi.

"Sudah disahkan oleh DPR, nanti DPR akan mengirim kepada presiden. Kita menunggu pengundangannya, ditandatangani oleh presiden," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (6/12/2022).

Berdasarkan Pasal 624 draf RKUHP versi 30 November 2022 disebutkan, KUHP mulai berlaku setelah tiga tahun sejak diundangkan.

Berdasarkan pasal tersebut, Yasonna mengatakan, pemerintah memiliki cukup waktu untuk mensosialisasikan KUHP. Khususnya terhadap aparat penegak hukum seperti jaksa, hakim, maupun polisi.

"Ada tiga tahun untuk sosialisasi KUHP ini. Saya kira kita akan bentuk tim dan akan dikirim ke daerah-daerah, termasuk penegak hukum, baik polisi, jaksa, pengadilan, juga kepada kampus-kampus dan komunitas lainnya yang perlu paham," ucapnya.

Yasonna mengatakan KUHP ini sangat diperlukan karena Indonesia sudah lama menggunakan dasar hukum yang dibuat oleh Belanda. Dia juga memastikan perundangan itu mengikuti perkembangan zaman.

"Bahwa ada perbedaan pendapat silakan saja. Kita masyarakat yang sangat heterogen. Banyak pandangan-pandangan tetapi kita putuskan bahwa harus kita sahkan," tegasnya.

Kata Yasonna, wajar banyak perdebatan soal KUHP itu. Namun, dia memastikan masukan yang diberikan publik sebenarnya sudah diupayakan untuk diakomodir.

Masyarakat yang tak puas dengan perundangan itu juga dipersilakan mengajukan gugatan. "Silakan saja judicial review," ujarnya.

"Saya mengajak teman-teman untuk melakukan langkah-langkah konstitusional saja. Kita belajar melakukan hal-hal secara konstitusional, secara hukum," sambung Yasonna.

Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebagai undang-undang.

Hal itu ditetapkan dalam pengambilan keputusan tingkat II pada Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (6/12/2022).

Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto terlebih dulu membacakan laporan komisinya terkait pembahasan RKUHP.

Dijelaskan bahwa pemerintah dan Komisi III DPR RI telah menggelar pengambilan keputusan tingkat I pada Kamis (24/12). Hasilnya, mayoritas fraksi menyetujui RKUHP dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.

Fraksi PKS juga menyetujui, namun dengan sejumlah catatan. Salah satunya menyangkut pasal-pasal terkait kesusilaan.

"Kami berharap agar RUU tentang KUHP mendapat persetujuan dalam rapat paripurna. Kami berpandangan, RKUHP sangat amat dibutuhkan masyarakat," ujar Bambang.

Setelah itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menanyakan kepada anggota dewan yang menghadiri rapat paripurna, apakah RKUHP dapat disetujui untuk disahkan sebagai undang-undang.

"Sidang dewan yang terhormat, apakah kita dapat menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana disahkan menjadi undang-undang?" ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

"Setuju," jawab seluruh anggota DPR RI yang menghadiri Rapat Paripurna.

Rekomendasi