Korban Gempa Cianjur Tak Bisa Asal Klaim Rumah Rusak Berat, Jokowi: Ada Wasit yang Tentukan

| 08 Dec 2022 14:44
Korban Gempa Cianjur Tak Bisa Asal Klaim Rumah Rusak Berat, Jokowi: Ada Wasit yang Tentukan
Presiden Joko Widodo (tengah) meninjau lokasi bencana gempa di Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. (Antara)

ERA.id - Presiden Joko Widodo mengatakan, masyarakat yang terdampak bencana gempa di Cianjur, Jawa Barat, tidak bisa asal-asalan mengklaim kondisi rumah rusak berat. 

Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sudah memiliki kriteria sekaligus menjadi wasitnya.

Hal itu menanggapi pertanyaan salah seorang warga saat Jokowi kembali mengunjungi Cianjur pada Kamis (8/12/2022).

"Kriterianya itu jelas, (rumah rusak) berat seperti apa, sedang seperti apa, ringan seperti apa itu jelas ada di Kementerian PU. Jadi yang menentukan bukan bapak, ada wasitnya," kata Jokowi dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.

"Kalau yang menentukan bapak ibu, nanti (rumah rusak) berat semuanya," imbuhnya.

Oleh karena itu, masyarakat tetap boleh mengajukan permintaan bantuan renovasi kerusakan rumah. Namun, yang menentukan berat atau ringannya tergantung dari wasit.

"Silahkan mengajukan, tetapi kalau sudah diputus oleh wasit, bapak ibu enggak bisa memprotesnya. Kalau bapak ibu pemain, sekaligus jadi wasit, wah enak banget," ucapnya.

Jokowi juga meminta pengertian dari masyarakat, bahwa pemerintah tidak hanya membantu merenovasi rumah warga saja. Tetapi juga infrastruktur yang rusak akibat gempa.

"Yang kita urus ini banyak sekali, bukan hanya urusan rumah yang rusak. Belum jembatan, banyak sekali. Jadi agar kita semuanya paham apa yang diurus itu banyak sekali," kata mantan gubernur DKI Jakarta itu.

Untuk diketahui, pemerintah menaikan jumlah bantuan renovasi rumah bagi korban gemba di Cianjur, Jawa Barat sebanyak Rp10 hingga Rp5 juta.

Sehingga total bantuan untuk rumah yang rusak berat menjadi Rp60 juta, rusak sedang Rp30 juta, dan rusak ringan sebesar Rp15 juta. 

Rekomendasi