Turis Ketar-Ketir Mau ke Indonesia karena KUHP, Inilah Bunyi Pasal yang Mereka Khawatirkan

| 09 Dec 2022 09:14
Turis Ketar-Ketir Mau ke Indonesia karena KUHP, Inilah Bunyi Pasal yang Mereka Khawatirkan
Objek wisata di Labuan Bajo, NTT, yang digandrungi banyak turis asing. (Antara)

ERA.id - Pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang (UU KHUP) disorot negara di luar Indonesia.

Salah satu pasal yang banyak dikritik dunia internasional yaitu pasal tentang perzinahan, khususnya seks di luar pernikahan dan kumpul kebo. Lalu apa sih sebenarnya isi pasal tersebut?

Berdasakan draf final RKUHP versi 6 Desember 2022, perzinaan mencakup tiga pasal yaitu Pasal 411, 412, dan 413.

Pada Pasal 411 disebutkan bahwa setiap orang yang bersetubuh bukan dengan suami atau istrinya akan dipidana atas perbuatan zina paling lama satu tahun, atau denda paling besar kategori II atau sebesar Rp10 juta.

Pada bagian penjelasan dijabarkan bahwa yang dimaksud dengan bukan suami atau istrinya yaitu laki-laki yang terikat perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya, perempuan yang melakukan persetubuhan yang bukan suaminya.

Kemudian, laki-laki tidak dalam ikatan perkawinan bersetubuh dengan perempuan yang diketahui terikat perkawinan, perempuan yang tidak dalam ikatan perkawinan bersetubuh dengan laki-laki yang diketahui terikat perkawinan, dan laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan bersetubuh.

Sementara Pasal 412 menyebutkan bahwa orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan, dapat dipidana paling lama enam bulan atau denda paling besar kategori II atau sebesar Rp10 juta.

Pada bagian penjelasan dijabarkan, yang dimaksud dengan hidup bersama di luar perkawinan sama dengan kohabitasi. Ditegaskan pula bahwa peraturan perundang-undangan di bawah KUHP menyangkut soal kohabitasi tidak berlaku, kecuali untuk peraturan perundang-undangan istimewa atau khusus.

Meski terancam pidana penjara atau denda, dua pasal tersebut menegaskan bahwa tindak pidana tersebut bersifat delik aduan. Adapun pihak yang bisa melaporkan hanya terbatas pada keluarga dekat, yaitu suami atau istri yang terikat perkawinan, orang tua, dan anak kandung.

Disorot AS, PBB, hingga bikin turis ketar-ketir

Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia Sung Kim menyebut, pasal tersebut berpotesi membuat investor asing lari dari Indonesia. Menurutnya, mengkriminalkan keputusan pribadi individu akan menjadi bagian besar dalam matriks keputusan banyak perusahaan dalam menentukan apakah akan berinvestasi di Indonesia atau tidak.

"Kami tetap prihatin bahwa pasal-pasal moralitas yang mencoba mengatur apa yang terjadi dalam rumah tangga antara orang dewasa yang saling menyetujui dapat berdampak negatif terhadap iklim investasi di Indonesia," ujarnya dalam acara US-Indonesia Investment Summit di Mandarin Oriental Jakarta, Selasa (6/12)

Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) juga ikut bersuara. Di samping menyambut baik modernisasi dan pemutakhiran kerangka hukum Indonesia, PBB cukup prihatin sebab KUHP yang baru disahkan memuat sejumlah pasal kontroversi yang tidak sesuai dengan kebebasan dan hak asasi manusia (HAM), termasuk hak atas kesetaraan.

"PBB khawatir beberapa pasal dalam KUHP yang direvisi bertentangan dengan kewajiban hukum internasional Indonesia sehubungan dengan hak asasi manusia," tulis PBB dalam keterangannya dikutip pada Kamis (8/12).

PBB menyoroti KUHP memuat pasal-pasal yang berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalisitik dan kebebasan pers. Selain itu juga berpotensi mendiskriminasi perempuan dan anak, juga berisiko mempengaruhi berbagai hak kesehatan seksual dan reproduksi, hak privasi, dan memperburuk kekerasan berbasis gender, dan kekerasan berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender.

"Ketentuan lain berisiko melanggar hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan, dan dapat melegitimasi sikap sosial yang negatif terhadap penganut agama atau kepercayaan minoritas dan mengarah pada tindakan kekerasan terhadap mereka."

Sejumlah daerah seperti Bali dan Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT) juga dikabarkan mendapatkan laporan bahwa sejumlah wisatawan asing membatalkan perjalanan ke Indonesia, imbas dari pengesahan KUHP. Mereka khawatir dikriminalisasi dengan adanya pasal perzinaan dalam KUHP.

Rekomendasi