ERA.id - Kementerian Kesehatan langsung merevisi aturan mengenai besaran biaya bantuan hidup (BBH) dokter dan dokter gigi internship atau magang di Indonesia. Revisi kebijakan tersebut dilakukan setelah menuai kritikan, terutama dari kalangan tenaga kesehatan.
"Berdasarkan masukan yang kami terima, kami mengevaluasi besarnya bantuan biaya hidup," kata Budi dikutip dari kanal YouTube Kementerian Kesehatan RI pada Jumat (16/12/2022).
Berdasarkan hasil keputusan revisi tersebut, Kementerian Kesehatan menaikkan batasan terbawah BBH dokter dan dokter gigi magang sebesar Rp3,2 juta. Sementara untuk batasan teratas tetap dipertahankan sebanyak Rp6,4 juta.
"Batas bawahnya kita jaga tetap di Rp3.241.200 tapi batas atasnya kita naikkan dengan sangat tinggi menjadi Rp6.499.575," kata Budi.
Adapun BBH dokter dan dokter gigi magang dibagi dalam enam kategori. Untuk batas terbawah diberikan kepada peserta magang yang ditempatkan di Jawa-Balu, ibu kota provinsi di Sumatera dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sedangkan untuk batasan teratas diberikan kepada dokter dan dokter gigi magang yang ditempatkan di daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan.
Berikut enam kategori besaran BBH dokter dan dokter gigi magang yang telah direvisi:
1. Kategori pertama adalah Daerah Terpencil, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK) dengan nominal Rp6.499.575.
2. Kategori kedua adalah Maluku, NTT dan Papua (di luar DTPK) dengan nominal Rp3.999.574.
3. Kategori ketiga adalah Kalimantan dan Sulawesi (di luar DTPK) dengan nominal Rp3.727.034.
4. Kategori keempat adalah Sumatera dan NTB (di luar ibukota provinsi dan DTPK) dengan nominal Rp3.498.800
5. Kategori kelima adalah ibukota provinsi di Sumatera dan NTB dengan nominal Rp3.241.200
6. Kategori keenam adalah Jawa dan Bali dengan nominal Rp3.241.200
Budi berharap, dengan direvisinya besaran BBH dokter dan dokter gigi magang ini kedepannya akan mampu memberikan akses layanan kesehatan kepada masyarakat.
"Kami harapkan program internship ini dapat berjalan secara baik dan menenangkan bagi adik-adik yang nanti akan ditempatkan di seluruh kota yang ada di Indonesia," kata Budi.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan dibanjiri kritikan di media sosial setelah menetapkan besaran BBH dokter dan dokter gigi magang, karena nilainya terlalu kecil bahkan mengalami penurunan dari sebelumnya.
Dokter bedah tulang, Asa Ibrahim melalui akun Twitter pribadinya @asaibrahim mengkritik keras kebijakan tersebut. Menurutnya, besaran BBH tersebut sangat jauh di bawah UMR seluruh daerah di Indonesia.
"Halo @KemenkesRI mohon dipertimbangkan ya, terkait gaji/bantuan hidup dokter internship yang turun untuk penempatan di beberapa daerah hingga tinggal 1,1 juta! Luar biasa juah di bawah UMR untuk daerah manapun di Indonesia. Segitu murahnya kah harga kerja dokter?" cuit Asa.
Selain itu, juga muncul petisi melalui change.org untuk menolak kebijakan tersebut dan sudah ditandatangani 3 ribu orang.
Sebelum direvisi, Kementerian Kesehatan menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/MENKES/1952/2022 yang diteken Menkes Budi Gunadi Sadikin pada 8 Desember 2022.
Dalam Kepmenkes tersebut tercantum besaran BBH dokter dan dokter gigi program magang di wilayah Ibukota Provinsi termasuk Batam dan Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) sebesar Rp1.180.400.
Besaran tersebut juga berlaku untuk dokter dan dokter gigi magang yang ditempatkan di ibu kota provinsi di Kalimantan dan Sulawesi termasuk Balikpapan. Sementara yang mendapat penempatan di Ibu Kota Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku, dan Papua sebesar Rp2.500.000.