Irfan Widyanto Salahkan Tim KM 50 Acay Soal CCTV Sambo: Harusnya yang Bertanggung Jawab Itu Pimpinan Saya!

| 16 Dec 2022 17:42
Irfan Widyanto Salahkan  Tim KM 50 Acay Soal CCTV Sambo: Harusnya yang Bertanggung Jawab Itu Pimpinan Saya!
Irfan Widyanto (Antara)

ERA.id - Terdakwa obstruction of justice Irfan Widyanto mengatakan dirinya mengambil DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, karena diperintah Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim AKBP Ari Cahya Nugraha (Acay).

Irfan menjelaskan Acay adalah atasannya saat itu dan diperintah untuk mengambil DVR CCTV di sekitar TKP kematian Brigadir J. Dia pun menyebut, Acay yang juga merupakan anggota tim CCTV kasus KM 50 seharusnya bertanggung jawab terhadap dirinya.

"Saya datang ke sana atas perintah langsung dari kanit saya. Di mana perintah ada secara perintah lisan maupun tertulis, sedangkan perintah secara tertulis berarti menjadi perintah pimpinan saya yaitu kanit saya," kata Irfan menanggapi kesaksian Hendra Kurniawan saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).

"Dengan kata lain, tanggung jawab saya kepada atau mendatangi TKP seharusnya menjadi tanggung jawab pimpinan saya, Yang Mulia," tambahnya.

Irfan menambahkan dirinya akhirnya tahu bila perintah Acay kepadanya itu merupakan perintah berjenjang. Dia mengaku tak berdaya untuk menolak perintah tersebut.

"Saya ingin menyampaikan bahwa terhadap keterangan saksi Pak Karo Paminal. Bahwa saya tidak berdaya Yang Mulia melawan atau menolak perintah dari Kaden A Paminal (Agus Nurpatria), yang secara setelah saya ketahui itu adalah perintah secara berjenjang dari Karo Paminal maupun Kadiv Propam yang saat itu masih aktif," tambahnya.

Diketahui, selain Irfan Widyanto, terdakwa lainnya perkara obstruction of justice kasus kematian Brigadir J ialah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.

Mereka semua didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Rekomendasi