ERA.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengumumkan putusan mediasi antara Partai Ummat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Hasilnya, kedunya diminta untuk melakukan verifikasi faktual ulang.
Mediasi tersebut merupakan tindak lanjut atas gugatan Partai Ummat terkait hasil rekapituasli verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang dilakukan pada Rabu (14/12) lalu.
"Dengan hasil mencapai kesepakatan sebagaimana tertuang dalam berita acara mediasi permohonan nomor register 006/PS.REG/Bawaslu/XII/2022 yang menyepakati beberapa hal," ujar Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty dalam Rapat Pleno di Kantor Bawalu RI, Jakarta, Selasa (20/12/2022) malam.
Adapun kesepakatan yang dimaksud yaitu bersedia memenuhi kekurangan syarat keanggotaan Partai Ummat di lima kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan 10 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara.
Selanjutnya, Partai Ummat bersedia memenuhi perbaikan syarat keanggotaan di Provinsi NTT dan Provinsi Sulawesi Utara sesuai dengan tahapan dan jadwal yang sudah disepakati bersama.
Bawaslu RI juga memberikan tenggat waktu kepada Partai Ummat untuk melengkapi syarat verifikasi faktual dalam kesepakatan tersebut hingga 28 Desember 2022.
Selain itu, Bawaslu RI juga memerintahkan KPU untuk kembali menggelar Pleno penetapan partai politik peserta Pemilu 2024, termasuk pengundian nomor urut jika Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat pada 30 Desember 2022.
Pemilu pada 30 Desember mendatang, termasuk di dalamnya untuk pengundian nomor urut jika Partai Ummat telah memenuhi sejumlah syarat tersebut.
"Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual keanggotaan oleh KPU kepada partai politik dan Bawaslu, Jumat 30 Desember 2022," kata Komisioner Bawaslu, Puadi saat membacakan amar putusan.
Sementara Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum Bawaslu Totok Hariyono menambahkan, seluruh pihak yaitu Partai Ummat dan KPU RI segera melaksanakan putusan tersebut.
"Memerintahkan kepada para pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan ini sebagaimana tertuang dalam keputusan ini. Memerintahkan kepada termohon untuk melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Totok.
Untuk diketahui, Partai Ummat melayangkan gugatan ke Bawasu RI setelah dinyatakan hasil rekapiluasi verifikasi faktual mereka tidak memenuhi syarat di Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi NTT.
Akibatnya, Partai Ummat gagal lolos sebagai salah satu partai politik peserta Pemilu 2024.
Partai yang dibentuk oleh Amien Rais itu sempat menduga adanya kecurangan yang dilakukan KPU di daerah hingga menyebabkan Partai Ummat tak lolos.