ERA.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan Partai Ummat sebagai salah satu partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Keputusan itu ditetapkan setelah KPU RI menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual Partai Ummat di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022).
"Menetapkan Partai Ummat sebagai partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2024," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
KPU Provinsi Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan bahwa verifikasi faktual ulang Partai Ummat memenuhi syarat.
"Untuk Provinsi NTT memenuhi syaratnya di 19 kabupaten/kota dari syarat minimal 17 (kabupaten/kota). Artinya, hasil akhir untuk Partai Ummat memenuhi syarat," ujar Komisioner KPU RI Idham Holik.
Sedangkan di Provinsi Sulawesi Utara, Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat di 11 kabupaten/kota dari syarat miniml 11 kabupaten/kota.
Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi, Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais, dan jajaran DPP Partai Ummat hadir saat KPU RI mengumumkan penetapan tersebut. Mereka kompak tak lagi mengajukan keberatan.
Verifikasi faktual ulang ini merupakan tindak lanjut atas hasil mediasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI antara Partai Ummat dan KPU RI.
Untuk diketahui, Partai Ummat mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI atas keputusan KPU RI terkait hasil verifikasi faktual pada 14 Desember 2022.
Keputusan KPU RI itu berdasarkan hasil rekapitulasi dari seluruh KPU provinsi. Hasilnya, Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi faltual di Provinsi Sulawesi Utara dan NTT.
Partai politik yang didirikan oleh Amien Rais itu sempat menduga tak lolosnya Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024 karena unsur kesengajaan dan kecurangan.
Adapun hasil gugatan Partai Ummat ke Bawaslu RI menghasilkan angin segar. Bawaslu RI mengumumkan putusan mediasi antara Partai Ummat dengan KPU RI, hasilnya adalah keduanya diminta untuk melaukan verifikasi faktual ulang.