ERA.id - Partai Ummat mengklaim lolos sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Sekretaris Majelis Syuro Partai Ummat, Idrus Sambo mengaku mendapat kabar bahwa dari hasil rapat pleno KPU Provinsi Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur (NTT), partainya dinyatakan memenuhi syarat verfikasi faktual ulang.
"Alhamdulillaah, hari ini pleno KPU Provinsi Sulut dan NTT menyatakan bahwa Partai Ummat adalah memenuhi syarat dalam verifikasi faktual ulang 23-28 Des 2022, dengan demikian secara defacto, Partai Ummat lolos sebagai peserta pemilu 2024 nanti, Insyaallah," kata Sambo dalam keterangannya, Kamis (29/12/2022).
Meski begitu, KPU RI akan mengumumkan secara resmi terkait status kepesertaan Partai Ummat di Pemilu 2024 pada Jumat (30/12) besok. "Adapun pengumuman resminya dari KPU pusat, kita tunggu pada besok Jumat siang tanggal 30 Des 2022, Insyaallah," kata Sambo.
Untuk diketahui, Partai Ummat mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI atas keputusan KPU RI terkait hasil verifikasi faktual pada 14 Desember 2022.
Keputusan KPU RI itu berdasarkan hasil rekapitulasi dari seluruh KPU provinsi. Hasilnya, Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi faktual di Provinsi Sulawesi Utara dan NTT.
Partai politik yang didirikan oleh Amien Rais itu sempat menduga tak lolosnya Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024 karena unsur kesengajaan dan kecurangan.
Adapun hasil gugatan Partai Ummat ke Bawaslu RI menghasilkan angin segar. Bawaslu RI mengumumkan putusan mediasi antara Partai Ummat dengan KPU RI, hasilnya adalah keduanya diminta untuk melaukan verifikasi faktual ulang.