ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tak hanya fokus melakukan upaya penindakan, termasuk operasi tangkap tangan (OTT) saja. Upaya pencegahan dan pendidikan juga dilakukan untuk menutup celah korupsi.
Hal itu merespon pernyataan Menteri Koordinator bidang Kemartiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan yang meminta KPK tak terlalu kerap menggelar OTT.
"Hal ini kita wujudkan dari setiap KPK melakukan tindakan tangkap tangan ataupun menangani perkara tindak pidana korupsi di suatu wilayah ataupun sektor tertentu," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (21/12/2022).
Ali lantas mencontohkan, KPK intens melakukan pendampingan kepada seluruh pemerintah daerah, baik eksekutif maupun legislatifnya, salah satunya mellaui instrumen Monitoring Centre for Prevention (MCP).
Langkah ini dilakukan setelah banyaknya kepala daerah yang terjaring OTT dengan berbagai modus korupsi, mulai dari perizinan, pengadaan barang dana jasa, jual beli jabatan, maupun pengelolaan anggaran.
KPK juga mengidentifikasi setiap titik rawan yang ada di pemerintahan daerah melalui Survei Penilaian Integritas (SPI).
"Dari temuan itu, KPK kemudian mendorong dan memonitor upaya-upaya pencegahannya, agar tidak terjadi tidak pidana korupsi di wilayah maupun di sektor tersebut," kata Ali.
Selain kepada kepala daerah maupun pemerintahan daerah, KPK juga melakukan upaya pencegahan korupsi bagi para pelaku usaha. Sebabnya, kerap kali praktik korupsi merupakan hasil mufakat dengan para pelaku bisnis.
Upaya pencegahan korupsi kepada pelaku usaha ini dimaksudkan agar mereka memiliki komitmen yang sama dalam menerapkan bisnis yang jujur, bebas suap, sehingga terwujudnya iklim usaha yang sehat dan sportif.
"Sehingga tidak ada lagi permufakatan jahat untuk mendapatkan proyek-proyek di pemerintah daerah," kata Ali.
Upaya pencegahan lainnya yang dilakukan KPK yaitu, mendorong Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk memperbaiki sistem penerimaan mahasiswa. Langkah ini dilakukan setelah KPK menangkap Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaltif Karomani.
"Demikian halnya korupsi terkait pengurusan perkara di peradilan. KPK telah melakukan kajian terkait manajemen perkara di tingkat Pengadilan Negeri dan Tinggi. Hal ini sebagai wujud KPK untuk mendukung penuh penguatan muruah penegakkan hukum di Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi," jelas Ali.
"Bahkan KPK juga telah antisipatif melakukan berbagai akselerasi upaya pencegahan dan pendidikan sebelum tindak pidana korupsi terjadi," sambungnya.
Sebelumnya, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyarankan KPK jangan terlalu sering melakukan operasi tangkap tangan.
Menurutnya, terlalu kerap OTT justru berdampak buruk bagi KPK. Oleh karenanya, seluruh pengadaan sebaiknya didigitalisasi agar pencegahan korupsi bisa dilakukan.
Dia meminta pencegahan termasuk digitalisasi sistem harusnya dimaksimalkan.
"OTT, OTT itu kan endak bagus sebenarnya buat negeri ini jelek banget, gitu. Tapi kalau digitalize siapa yang mau melawan kita," kata Luhut dalam pidatonya di Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024 di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (20/12).
Meski begitu, Luhut tak menampik siapapun yang korupsi tapi pasti bakal ketahuan. Namun, dia mendorong penerapan pencegahan yang lebih maksimal di berbagai sektor, termasuk pelabuhan laut maupun udara.
Dengan uang langsung masuk ke dalam sistem digitalisasi, Luhut bilang, celah korupsi akan semakin tertutup.
"Kalau sudah masukkan Itu uangnya di situ, sudah berapa ribu triliun, apa yang mau dikorupsi lagi," pungkasnya.