Jubir RKUHP Sebut Hasil Lie Detector Bisa Jadi Alat Bukti Sah Dalam Sidang Brigadir J

| 28 Dec 2022 13:51
Jubir RKUHP Sebut Hasil Lie Detector Bisa Jadi Alat Bukti Sah Dalam Sidang Brigadir J
Lie detector test (Unsplash)

ERA.id - Ahli hukum pidana, yang juga merupakan jubir RKUHP, Albert Aries mengatakan hasil tes uji polygraph atau pemeriksaan dengan alat lie detector bisa jadi alat bukti yang sah dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Ketika hasil pemeriksaan itu dibunyikan oleh keterangan ahli maka dia bisa menjadi alat bukti yang sah. dan sepenuhnya pertimbangannya otoritatif hakim untuk menilai," kata Albert saat jadi saksi meringankan di persidangan Bharada Richard Eliezer (Bharada E), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (28/12/2022).

Albert menerangkan penyitaan barang bukti sejatinya sudah diatur dalam Pasal 39 KUHAP dan alat bukti sudah diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Namun, sambungnya, bila ada metode yang mungkin belum termaktub dalam KUHAP, itu karena prinsip hukum acara itu limitatif dan interaktif, terbatas, dan memaksa.

"Kita ketahui KUHAP ini dari tahun '81 banyak tidak update dengan perkembangan terkini, teknologi sebagainya," ucapnya.

Meski begitu, ahli ini mengatakan hasil lie detector tentu bisa dijadikan alat bukti yang sah bila diterangkan ahlinya di dalam persidangan.

"Saya perlu tegaskan bahwa petunjuk yang merupakan asesor evidence itu tidak bisa mendapatkan dari alat bukti ahli, tapi kedudukan yang sudah dibunyikan tadi memiliki kekuatan pembuktian sebagai alat bukti yang sah," ujarnya.

Sebelumnya, ahli polygraph, Febrianto Ar-Rosyid, mengungkap hasil pemeriksaan alat pendeteksi kebohongan ke seluruh terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.

Para terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf. Febrianto menjelaskan nilai pemeriksaan uji polygraph ke para terdakwa ini berbeda-beda. 

"Bapak FS nilai totalnya -8, Putri (nilainya) -25, Kuat Ma'ruf dua kali pemeriksaan, yang pertama hasilnya +9 dan kedua -13. Ricky dua kali (pemeriksaan) juga, yang pertama +11, yang kedua +19. (Untuk terdakwa Richard (nilainya) +13," kata Febrianto saat jadi saksi di persidangan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, di PN Jaksel, Rabu (14/12).

Rekomendasi