ERA.id - Setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker), kini bola panas berada di tangan DPR RI. Parlemen memiliki kewenangan untuk menyetujui maupun menolak perppu yang dikeluarkan tersebut.
Meski begitu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengaku bahwa pihaknya belum mempelajari sepenuhnya isi Perppu Ciptaker. Sebab, saat ini masih dalam masa reses.
"Jadi Perppu tentang Ciptaker yang sudah dikeluarkan oleh presiden itu kita belum mempelajari, karena memang baru disampaikan pada saat masa reses," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/1/2023).
Masa reses baru berakhir pada 10 Januari 2023. Dasco menjanjikan DPR RI akan mempelajari isi Perppu Ciptaker. Menurutnya, Perppu Ciptaker tidak hanya dipelajari oleh pimpinan DPR RI saja, tetapi dengan seluruh fraksi yang berada di parlemen.
"Tentunya DPR RI akan mempelajari isi perppu tersebut. Kemudian seperti mekanisme yang ada, tentunya perppu akan dibahas dengan fraksi-fraksi yang ada di DPR," kata Dasco.
"Oleh karena itu, supaya bersabar menunggu kita membahas itu nanti. Tentunya tanggapan dari DPR kita akan sampaikan juga kepada masyarakat, kepada presien," imbuhnya.
Seperti diketahui, pada 30 Desember 2022, Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu Ciptaker yang diklaim sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang diputus sebagai inkonstitusional bersyarat.
Adapun alasan diterbitkannya Perppu Ciptaker karena keadaan yanng mendesak. Jokowi menegaskan bahwa kondisi global saat ini sedang tidak baik-baik saja. Terkait situasi Indonesia yang terlihat normal pun sebenarnaya masih diliputi ancaman ketidakpastian.
Hal itu disampaikan di sela-sela konferensi pers terkait penghentian kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
"Kenapa Perppu? Kita tahu, kita kelihatannya normal, tapi diintip oleh ancaman-ancaman ketidakpastian global," kata Jokowi.
Menurutnya, kepastian dan kekosongan hukum yang kerap dipertanyakan oleh para investor akan semakin jela dengan adanya Perppu Ciptaker.
Jokowi menegaskan, di 2023, Indonesia akan sangat ketergantungan dengan para investor dan ekspor untuk mendongkrak pereokonomian di dalam negeri.
"Ancaman risiko ketidakpastian itu yang menyebabkan kita mengeluarkan perppu. Karena itu untuk memberikan kepastian hukum, kekosongan hukum yang dalam persepsi investor, baik dalam maupun luar, itu yang paling penting," paparnya.
"Karena ekonomi kita di 2023 akan sangat tergantung pada investasi dan ekspor," tegas Jokowi.
Perppu Ciptaker mendapat penolakan dari berbagai kalangan. LBH Jakarta juga mendesak DPR RI tidak memberikan persetujuan terhadap perppu tersebut.
Sebagai lembaga yang mengatasnamakan wakil rakyat, DPR RI harus mampu mendengar dan mempertimbangkan suara masyarakat atas terbitnya Perppu Ciptaker.
"DPR juga harus mengambil kesepakatan untuk tidak menyetujui PERPPU a quo sebagai bentuk perimbangan kekuasaan (checks and balances) dan koreksi secara politis demi mencegah keberlanjutan tindakan inkonstitusional yakni membenarkan penerbitan PERPPU a quo sebagai tindak lanjut Putusan MK 91/PUU-XVIII/2020 dan solusi atas adanya kegentingan yang memaksa yang tidak dapat dijelaskan secara ilmiah," papar Pengacara Publik LBH Jakarta Citra Referandum melalui keterangan tertulis, Sabtu (31/12/2022).