ERA.id - Kapolres Metro Jakarta Pusat (Jakpus), Kombes Komarudin mengatakan tim medis masih memeriksa kondisi bocah yang diculik pemulung di kawasan Gunung Sahari, Jakpus, Malika Anastasya (MA) di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Komarudin mengatakan tim medis sedang mendalami apakah korban diduga mengalami kekerasan seksual atau tidak.
"Nanti dari hasil tim medis ya. Itu yang masih kita tunggu (ada tidaknya dugaan kekerasan seksual). Mudah-mudahan tentu harapan kita bersama kondisi korban dalam keadaan sehat walafiat. Secara umum sih memang terlihat sehat namun tentunya tim kesehatan dan hasil visum nanti yang akan menjelaskan secara detail," kata Komarudin kepada wartawan, Selasa (3/1/2023).
Komarudin menambahkan tim psikolog juga memberikan trauma healing ke Malika. Bantuan psikologis ini diberikan karena korban sering berpindah-pindah tempat, mempunyai pola tidur yang tak teratur, dan jauh dari orang tuanya saat diculik oleh Iwan.
"Tentu cukup mendapatkan tekanan oleh karenanya tim kesehatan termasuk juga psikiater sangat berperan bisa melihat ini," ucap Komarudin.
Pemulung yang menculik Malika, Iwan Sumarno (42) saat ini dijerat Pasal 330 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun. Pemulung ini akan dijerat dengan sangkaan lain bila hasil visum Malika menunjukkan korban mengalami kekerasan seksual.
"Sementara ini (pelaku dijerat) Pasal 330 ayat 2, ancaman hukuman 9 tahun. Tapi kalau ada perkembangan terbaru dari medis, hasil visum tentu akan kita jerat dengan pasal lain," kata Komarudin.
Sebelumnya, Kombes Komarudin mengungkapkan pemulung yang menculik Malika di kawasan Gunung Sahari, merupakan residivis atau mantan narapidana kasus pencabulan.
"Iya setelah kami telusuri bahwa ternyata atas nama Iwan Sumarno pernah berperkara dengan divonis selama 7 tahun atas perbuatan cabul," kata Komarudin kepada wartawan, Senin (2/1).
Komarudin menerangkan Iwan juga diduga pernah tersandung penggelapan sepeda motor di RW 5 Pademangan, Jakarta Utara.