ERA.id - Ferdy Sambo ingin menangis saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (10/1/2023). Hakim pun langsung menanyakan apa Ferdy masih bisa atau tidak memberi keterangan.
Momen ini bermula ketika Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso menjelaskan skenario Brigadir J atau Yosua tewas karena baku tembak, yang dibuat Ferdy Sambo. Wahyu menyebut, buntut itu skenario itu, banyak anggota polisi yang tidak tahu apa-apa, malah terkena sanksi akibat menjalankan perintah Ferdy Sambo.
"Saya hanya ingin menyampaikan bahwa akibat skenario yang saudara susun itu sedemikian rupa dampak yang terjadi. Dan sebagaimana tadi yang saya sampaikan di awal, mengenai peristiwa Magelang. Ini kan semua bermula peristiwa Magelang, yang saudara sempat katakan bahwa ini suatu ilusi, dan peristiwa di Magelang ini hanya saudara berdua dengan istri saudara yang memberikan keterangan di persidangan itu," kata Wahyu saat Sambo diperiksa sebagai terdakwa, saat sidang di PN Jaksel, Selasa (10/1/2023).
"Sehingga, tetapi akibat peristiwa itu, dampaknya luar biasa buat tubuh kepolisian, di mana tadi saya terangkan, dari skenario awal banyak sekali orang-orang yang tadi saudara sampaikan bahwa mereka tidak tahu dan mereka tidak bersalah sehingga harus menanggung akibatnya," tambah Wahyu.
Sambo pun menjawab dirinya tak mungkin mengarang cerita soal istrinya, Putri Candrawathi, telah diperkosa. Mantan Kadiv Propam Polri ini mengatakan, skenario ini dibuat karena terjadi penembakan di rumah dinasnya, yakni Bharada Richard Eliezer (Bharada E) menembak Yosua.
"Saya mohon maaf Yang Mulia, saya juga tidak mungkin lah mengarang cerita bahwa istri saya ini diperkosa. Apa manfaatnya buat saya, Yang Mulia. Saya yakini bahwa ini terjadi, sehingga kemudian sekali lagi saya mohon maaf Yang Mulia. Ya saya harus melakukan ini karena sudah terjadi penembakan," ucap Sambo.
Mantan jenderal bintang dua ini menerangkan istrinya tidak mau menceritakan kejadian pemerkosaan yang menimpanya. Ferdy Sambo pun menegaskan, dirinya tak mungkin membuat kebohongan tentang istrinya.
Terkait keterangan Sesro Provos Divpropam Polri Kombes Sugeng Putut Wicaksono yang menyebut Sambo menyampaikan bila kejadian di Magelang hanya ilusi, terdakwa ini membantahnya.
"Kalau masalah ilusi sudah saya sampaikan tadi, karena dalam proses pemeriksaan pemberian keterangan, itu muncul Magelang. Sementara dalam BAP anak tiga ini tidak ada Magelang, Yang Mulia. Dan istri saya tidak mau menceritakan kejadian Magelang karena malu, Yang Mulia. Mana ada sih istri mau menceritakan seperti itu, Yang Mulia," kata Ferdy Sambo.
"Ini salah saya Yang Mulia, jadi saya nggak mungkin lah berbohong kejadian Magelang itu, sekali lagi mohon maaf, Yang Mulia. Saya harus pertaruhkan pangkat dan jabatan saya hanya untuk kebohongan kejadian terhadap istri saya, Yang Mulia, dan tidak akan mungkin saya lakukan," ujar Sambo.
Usai mengatakan hal itu, Sambo terdiam dan menunduk. Terdakwa ini lalu memejamkan matanya. Tampak, Ferdy Sambo menahan tangis.
Hakim Anggota, Morgan Simanjuntak lalu meminta Ferdy Sambo untuk melihatnya. Morgan bertanya apakah Sambo ingin menangis atau tidak.
Terdakwa ini pun menjawab tidak. Kemudian, Morgan bertanya masih sanggup atau tidaknya Ferdy Sambo untuk memberikan keterangan. Mantan Kadiv Propam Polri ini mengatakan "masih bisa".
"Lihat ke sini, ke sini aja lihat," kata Morgan.
"Iya Yang Mulia," jawab Sambo.
"Kamu ini gimana? Mau nangis atau gimana?" timpal Morgan.
"Tidak Yang Mulia," ucap Ferdy Sambo.
"Tidak ya, masih bisa menjawab pertanyaan Pak Hakim ya," tanya Morgan.
"Masih bisa Yang Mulia," kata Ferdy Sambo.