Pakai Baju Oranye dan Duduk di Kursi Roda, Lukas Enembe Resmi Ditahan KPK

| 11 Jan 2023 17:22
Pakai Baju Oranye dan Duduk di Kursi Roda, Lukas Enembe Resmi Ditahan KPK
Gubernur Papua Lukas Enembe (Gabriella Thesa Widiari/Era)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Gubernur Papua Lukas Enembe yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Berbeda dari aksi KPK memamerkan hasil tangkapannya, khusus Lukas Enembe, lembaga antirasuah sampai menggelar konferensi pers di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (11/1/2023).

Dari pantuan ERA.id, Lukas Enembe terlihat duduk di kursi roda dan mengenakan pakaian pasien berbalut baju tahanan KPK berwarna oranye.

Tak hanya itu, Lukas bahkan memamerkan kedua tangannya yang sudah terborgol tanpa mengucapkan sepatah katapun.

Sebelumnya, KPK mengungkap Lukas ditangkap di sebuah rumah makan. Saat itu, dia bersama pihak lain yang tak disebut namanya.

Saat ini Lukas sudah berada di Jakarta setelah mendarat di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 20:45 WIB. Namun, dia tak langsung digiring ke Gedung Merah Putih KPK, melainkan terlebih dahulu menjalankan pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikir mengatakan, hal tersebut dilakukan karena pihaknya ingin memastikan kondisi kesehatan Lukas, sekaligus memenuhi hak asasinya sebagai tersangka.

"Kami tetap ingin menjunjung hak asasi manusia, hak-hak kesehatan dari tersangka dan prosedur hukum juga harus kami lakukan," kata Ali.

Konferensi Pers KPK (Era)

Untuk diketahui, Lukas Enembe sudah diumumkan sebagai tersangka oleh KPK secara resmi pada Kamis, 5 Januari. Pengumuman disampaikan bersamaan penetapan dan penahanan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka.

Dalam kasus ini, Rijantono diduga bisa mendapatkan proyek karena kongkalikong dengan beberapa pejabat dan Lukas Enembe sebelum lelang proyek dimulai. Komunikasi diyakini dibarengi pemberian suap.

Kesepakatan dalam kongkalikong Rijantono, Lukas dan pejabat di Papua lainnya yakni pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.

Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijantono atas pemufakatan jahat itu. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

Lalu, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Setelah proyek itu benar dimenangkan, Rijantono menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Lukas. Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi hingga miliaran rupiah. Hanya saja, Lukas ditahan karena dia mengaku sakit. Bahkan, Firli Bahuri bersama tim independen pernah menyambanginya di Jayapura, Papua.

Rekomendasi