Hal Meringankan dalam Tuntutan 8 Tahun Kuat Ma'ruf: Cuma Ikut-ikutan Sambo dan Tak Ada Motivasi Pribadi

| 16 Jan 2023 13:30
Hal Meringankan dalam Tuntutan 8 Tahun Kuat Ma'ruf: Cuma Ikut-ikutan Sambo dan Tak Ada Motivasi Pribadi
Kuat Ma'ruf (Antara)

ERA.id - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Ma'ruf dituntut delapan tahun penjara.

Jaksa penuntut umum (JPU) pun membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan hukuman. Hal yang memberatkan tuntutan Kuat Ma'ruf salah satunya adalah terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya.

"Terdakwa Kuat Ma'ruf berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan," kata JPU membacakan tuntutan terdakwa Kuat Ma'ruf, saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Jaksa menambahkan perbuatan Kuat Ma'ruf menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga Yosua. Selain itu, jaksa menilai tindakan Kuat Ma'ruf ini membuat keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Sementara hal yang meringankan hukuman Kuat Ma'ruf ialah sopir Ferdy Sambo ini berperilaku sopan dalam persidangan. Selain itu, juga karena terdakwa ini belum pernah dihukum atau terkena kasus pidana.

"Terdakwa Kuat Ma'ruf (juga) tidak memiliki motivasi pribadi dan hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain," ucapnya.

Diketahui selain Kuat Ma'ruf, terdakwa lainnya dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), dan Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR).

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU pada Senin (17/10/2022), seluruh terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Rekomendasi