Sudah Tiga Pekan Sejak Perppu Ciptaker Diterbutkan, DPR RI Ngaku Belum Selesai Baca

| 19 Jan 2023 23:01
Sudah Tiga Pekan Sejak Perppu Ciptaker Diterbutkan, DPR RI Ngaku Belum Selesai Baca
Ketua DPR RI Puan Maharani. (Antara)

ERA.id - DPR RI belum selesai membaca dan menelaah isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) sejak resmi diterbitkan Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2022.

Ketua DPR RI Puan Maharani beralasan, Perppu Ciptaker baru diterima saat pembukaan masa sidang pada 10 Januari 2023.

"Bagaimana kita membaca baik dan benar isi Perppu tersebut, karena kan Perppu (Ciptaker) baru kita terima setelah pembukaan masa sidang tanggal 10 (Januari)," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Lantaran baru diterima, maka DPR RI perlu waktu untuk membaca dan menelaah isi Perppu Ciptaker. Setelah itu, pihaknya akan membuka ruang bagi masyarakat untuk bersama-sama membahas perppu tersebut.

"Kita akan baca dulu, telaah dulu, kemudian buka ruang seluasnya ke publik untuk ikut mencerna dan membaca isi perppu tersebut," katanya. 

Apabila isi Perppu Ciptaker sudah selesai ditelaah dan dicermti, maka DPR RI baru bisa menyampaikan keputusan apakah menolak atau menerima perppu tersebut.

Dengan begitu, isi Perppu Ciptaker diharapkan tidak lagi membuat binggung masyarakat, bermanfaat dan segera berlaku.

"Setelah itu, kita jalankan mekanisme sebaik-baiknya. Sehingga Perppu bisa bermanfaat dan berguna dan tidak ada lagi menyalahi aturan sehingga bisa segera berlaku," ucapnya.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu Ciptaker pada 30 Desember 2022 lalu. Salinan perppu baru bisa diakses publik secara luas menjelang malam pergantian tahun.

Alasan diterbitkannya Perppu Ciptaker karena adanya keadaan yang mendesak akibat krisis global.

Terbitnya Perppu Ciptaker menuai kritikan dan penolakan dari sejumlah kalangan masyarakat, khususnya kelompok buruh dan pekerja. Mereka menilai Perppu Ciptaker mengkhianati putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat.

Selain itu, isi Perppu Ciptaker dinilai tidak banyak berubah dari UU Ciptaker yang dinilai hanya menguntungkan investor ketimbang menyejahterakan pekerja dan masyarakat.  

Rekomendasi