Ditolak Demokrat, PKS dan DPD, Baleg DPR Setujui Perppu Cipta Kerja Diketok di Sidang Paripurna

| 15 Feb 2023 18:49
Ditolak Demokrat, PKS dan DPD, Baleg DPR Setujui Perppu Cipta Kerja Diketok di Sidang Paripurna
Baleg DPR dan pemerintah (Gabriella Thesa/ ERA)

ERA.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) untuk disahkan menjadi undang-undang dalam sidang paripurna DPR RI terdekat. Keputusan itu diambil dalam rapat pleno antara Baleg DPR RI, pemerintah, dan DPD RI di ruang rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023) malam.

"Apakah hasil pembahasan terhadap rancangan undang-undang tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dapat disetujui untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II?" tanya Wakil Ketua Baleg DPR RI M Nurdin.

"Setuju," jawab seluruh anggota yang hadir.

Tercatat sebanyak tujuh fraksi yang menyetujui Perppu Ciptaker disahkan menjadi undang-undang.

Sementara Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS menolak Perppu Ciptaker disahkan menjadi undang-undang. Alasannya, revisi UU Cipta Kerja bisa dilakukan secara normal tanpa melalui perppu serta tidak ada kegentingan yang mendesak seperti alasan dari pemerintah.

Selain itu, DPD RI juga menolak Perppu Ciptaker disahkan menjadi undang-undang.

"Setelah mendengarkan tanggapan masing-masing fraksi, di mana kita ketahui ada tujuh fraksi yang menyetujui dan dua menolak, kemudian dari DPD RI," kata Nurdin.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022.

Kemudian pada Selasa (7/2), DPR RI membacakan Surat Presiden (Surpres) terkait Perppu Ciptaker dalam Rapat Paripurna.

Kemudian pada Selasa (14/2) Baleg DPR RI menggelar rapat kerja dengan pemerintah. Di hari yang sama pula, Baleh langsung membentuk Panitia Kerja (Panja) dan mengundang ahli untuk membahas Perppu Cipta Kerja.

Rekomendasi