ERA.id - Presiden Joko Widodo menanggapi usulan para kepala desa untuk memperpanjang masa jabatan mereka menjadi sembilan tahun.
Dia menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), masa jabatan kepala desa sudah dibatasi selama enam tahun dan dapat menjabat selama tiga periode. Artinya, para kepala desa bisa menjabat selama 18 tahun.
"Yang jelas undang-undangnya sangat jelas membatasi enam tahun dan selama tiga periode," kata Jokowi di sela-sela meninjau proyek sodetan Sungai Ciliwung di BBWS Ciliwung-Cisadane, Jakarta Timur, Selasa (24/1/2023).
Jokowi lantas melemparkan bola panas terkait revisi UU Desa soal perpanjangan masa jabatan kepala desa ke DPR RI.
Dia mengatakan, aspirasi masyarakat terkait dengan perundang-undanga bisa disampaikan masyarakat melalui DPR RI.
"Ya namanya keinginan, yang namanya aspirasi itu silahkan disampaikan kepada DPR. Prosesnya silahkan nanti di DPR. Kan UU-nya masih enam tahun, tiga periode," paparnya.
Sebagai informasi, sejumlah kepala desa mengusulkan revisi UU Desa untuk memperpanjang masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun.
Aspirasi itu sudah disampaikan melalui aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada 17 Januari 2023. Di hari yang sama, Politisi PDI Perjuangan Budiman Sudjatmiko menemui Presiden Joko Widodo di Istana Negara untuk menyampaikan usulan yang sama dengan kepala desa.
Budiman saat itu mengklaim Jokowi menyetujui usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun.
"Saya bicara dengan Pak Jokowi, dan Pak Jokowi mengatakan sepakat dengan tuntutan itu. Beliau, pak presiden mengatakan, tuntutan itu masuk akal," katanya.