Selewengkan Dana Korban Lion AIr JT 610, Eks Petinggi ACT Hariyana Divonis 3 Tahun Penjara

| 25 Jan 2023 10:00
Selewengkan Dana Korban Lion AIr JT 610, Eks Petinggi ACT Hariyana Divonis 3 Tahun Penjara
Kantor ACT Jakarta (Antara)

ERA.id - Majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara ke Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium Aksi Cepat Tanggap (ACT), Hariyana Hermain dalam perkara kasus penyelewengan dana sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air JT 610.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama tiga tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Hariyadi, saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (24/1).

Untuk hal yang memberatkan vonis itu, terdakwa terbukti melakukan penyelewengan dana bantuan Boeing. Selain itu, perbuatan eks petinggi ACT ini dinilai membuat resah masyarakat.

Sementara hal meringankan dari vonis Hariyana ialah terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya, mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.

Diketahui, majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara juga ke Presiden ACT periode 2019-2022, Ibnu Khajar. Sementara mantan Presiden ACT, Ahyudin divonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim.

Vonis terhadap tiga terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni dituntut empat tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahyudin (Ibnu Khajar, dan Hariyana Hermain) dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jaksel, Selasa (27/12/2022). 

Para terdakwa ini diyakini melanggar Pasal 374 subsider 372 KUHP juncto pasal 55 ayat ke 1 ke 1 KUHP soal Tindak Pidana Penggelapan Dana.

Rekomendasi