Curhat Eks Anak Buah Sambo: Saya Tulus Bantu Penyidik, tapi Malah Berujung ke Pengadilan

| 03 Feb 2023 17:12
Curhat Eks Anak Buah Sambo: Saya Tulus Bantu Penyidik, tapi Malah Berujung ke Pengadilan
Baiquni WIbowo (Antara)

ERA.id - Terdakwa kasus obstruction of justice kematian Brigadir J, Baiquni Wibowo menegaskan dirinya bukan merupakan orang terdekat Ferdy Sambo.

Mantan Kasubbagriksa Baggak Etika Birowabprof Divpropam Polri ini mengaku tidak mengenal Ferdy Sambo secara pribadi. Tindakannya di kasus yang menimpanya ini hanya untuk membantu Chuck Putranto yang saat itu menjabat sebagai Spri Kadiv Propam Polri.

"Dikarenakan saya membantu Chuck Putranto, orang banyak yang beranggapan, berasumsi, bahkan mengkonstruksikan saya sebagai orang terdekat saudara Ferdy Sambo. Sehingga akibat asumsi tersebut saya adalah orang ketiga yang disidang kode etik dengan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Baiquni saat menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi, ketika sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).

"Yang mana sesungguhnya saya tidak mengenal secara pribadi seorang Ferdy Sambo dan saya tidak memiliki utang budi kepada Ferdy Sambo, saya juga tidak pernah berniat menanam budi kepada Ferdy Sambo," tambahnya.

Baiquni menerangkan dirinya menghapus rekaman CCTV yang menunjukkan Yosua masih hidup di sekitar Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, karena diancam Ferdy Sambo. Dia mengaku sempat takut ketika mendapat ancaman itu, namun tetap berinisiatif untuk menyalin rekaman CCTV itu.

Terdakwa ini menjelaskan inisiatifnya ini malah menjadi tuduhan ikut serta merusak barang bukti di kasus kematian Brigadir J.

"Saya memiliki niat yang tulus membantu para penyidik dengan memberikan salinan Rekaman CCTV tersebut walaupun saya harus melawan rasa takut saya untuk melawan kuasa seorang Kadiv Propam. Tetapi niat saya untuk membantu malah membuat saya sampai pada persidangan hari ini," ucapnya.

"Niat saya membantu penyidik malah membuat seluruh keluarga saya harus menanggung malu. Inilah suatu kenyataan bahwa sekeluarga dipermalukan karena saya telah berniat baik," tambahnya.

Baiquni menegaskan dirinya jujur memberikan keterangan. Dia memohon kepada majelis hakim agar bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya terkait kasus ini.

"Saya yakin apapun keputusan di pengadilan ini adalah yang terbaik untuk saya dan keluarga, karena saya yakin kita semua akan berada di pengadilan Allah pada akhirnya," kata Baiquni.

Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Baiquni Wibowo dua tahun penjara dan denda Rp10 juta terkait kasus obstruction of justice perkara kematian Brigadir J.

Rekomendasi