ERA.id - Terdakwa eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra meminta kepada anak buahnya yang merupakan terdakwa juga Syamsul Ma'arif untuk melakukan penukaran 10 ribu gram narkotika jenis sabu dengan tawas.
Hal itu dijelaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan terdakwa Doddy Prawiranegara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/2/2023).
Awalnya, JPU menjelaskan, saat itu Teddy bertemu dengan Syamsul di Rumah Dinas Kapolres Bukit Tinggi pada 20 Mei 2022, sekira pukul 22.45 WIB.
"Memerintahkan kepada Terdakwa untuk mengambil barang bukti narkotika jenis shabu seberat 10.000 gram dan kemudian ditukar dengan tawas," ujar Jaksa.
Mendapat perintah itu, Syamsul mengakui keberatan. Sebab, sangatlah rawan mengambil barang terlarang tersebut.
"Syamsul Ma'arif mengatakan bahwa hal tersebut sangatlah rawan," paparnya.
Teddy pun sempat marah besar apabila hal itu tidak dilakukan dengan baik.
"Teddy Minahasa mengirimkan pesan melalui aplikasi whatsapp kepada terdakwa dengan kalimat "mainkan ya mas" dan terdakwa menjawab "siap jenderal" lalu Teddy menjawab "minimal nya" dan terdakwa jawab kembali "siap 10 jenderal"," ujar jaksa.
Selanjutnya, pada tanggal 21 Mei 2022 sekira pukul 09.00 WIB, Polres Bukit Tinggi melakukan press release yang dihadiri oleh Teddy beserta para Pejabat Utama (PJU) Polda Sumatera Barat di Aula Polres Bukit Tinggi, selanjutnya setelah melaksanakan press release, Teddy kembali ke Kota Padang.
"Kemudian sekira pukul 21.13 WIB, saksi Teddy mengirimkan pesan melalui aplikasi whatsapp kepada Terdakwa untuk mengusahakan agar pengambilan barang bukti berupa narkotika jenis shabu seberat 10.000 (sepuluh ribu) gram, kemudian ditukar dengan tawas, dilaksanakan secara aman atau setidak-tidaknya dilepas secara bertahap," katanya.