ERA.id - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Ma'ruf memberikan salam saranghaeyo sebelum menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (14/2/2023).
Pantauan ERA, terlihat Kuat menggunakan kemeja warna putih panjang dan celana hitam ini memasuki ruang sidang utama Profesor Umar Seno Adji sekira pukul 10.25 WIB dengan pengawalan petugas Kejaksaan dan personel Brimob.
Sebelum duduk di kursi tengah ruangan pemeriksaan, yang bersangkutan memberikan salam saranghaeyo ke pengunjung sidang. Setelah itu, Kuat duduk dan menunggu sidang sampai dibuka.
Dia tidak memberikan sepatah kata apapun ke awak media yang telah menunggunya. Tak lama kemudian, majelis hakim masuk ke ruangan dan membuka persidangan vonis Kuat Ma'ruf.
Diketahui, Kuat Ma'ruf dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, pada Senin (13/2) kemarin, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjalani sidang vonis. Majelis hakim pun menjatuhkan vonis hukuman pidana mati ke terdakwa Ferdy Sambo. Untuk Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pembunuhan berencana ke Yosua.