ERA.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat sidang di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
Saat hakim menjatuhkan vonis tersebut, Bharada E nampak menangis. Kemudian eks ajudan sambo itu pun membungkukkan badan kepada majelis hakim.
Seperti diketahui, permohonan Bharada E sebagai justice collaborator dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Vonis yang diberikan kepada Bharada E pun hanya 1 Tahun dan 6 Bulan Penjara.