Divonis 1,5 Tahun Penjara, Richard Eliezer Sampaikan Terima Kasih ke Semua Pihak

| 15 Feb 2023 13:26
Divonis 1,5 Tahun Penjara, Richard Eliezer Sampaikan Terima Kasih ke Semua Pihak
Bharada E (Era)

ERA.id - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer (Bharada E) berterima kasih ke semua pihak yang telah mendukungnya hingga saat ini.

"Tadi dia sampaikan kepada saya karena tidak sempat bertemu kepada rekan-rekan media maupun publik yang mendukung, bahwa dia mengucapkan terima kasih banyak," kata pengacara Richard, Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Ronny menyebut vonis hukuman 1,5 tahun kepada Richard sesuai target pihaknya. Terkait besaran vonis Richard lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni dituntut 12 tahun penjara, pengacara ini menerangkan hal ini merupakan rasa keadilan dari majelis hakim.

"Saya pikir bahwa itu keadilan. Kan hakim kan memutus berdasarkan apa yang di yakini," ucap Ronny.

Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim. Besaran vonis Richard ini lebih kecil ketimbang Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf yang telah menjalani sidang vonis lebih dahulu.

Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati ke Ferdy Sambo. Untuk Putri Candrawathi yang merupakan istri dari eks Kadiv Propam Polri ini divonis 20 tahun penjara.

Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara. Sementara Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim. Keempatnya dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pembunuhan berencana ke Yosua.

Rekomendasi