ERA.id - Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran menyebut pihaknya akan menolak laporan para debt collector yang berencana akan melaporkan balik selebgram, Clara Shinta ke kepolisian.
Alasan jenderal bintang dua menolak laporannya karena dia sudah melakukan tindakan kekerasan terhadap anggota polisi dan warga.
"Nggak ada namanya buat kekerasan mana ada perlindungan, nggak akan, nggak, ditolak itu. Orang dia buat kejahatan kok malah dilindungi gimana itu. Jangan dibolak-balik cara pikirnya," ucap Fadil di Jakarta (Kamis/2/2023).
Rencananya, pengacara debt collector yang rampas mobil selebgram, Clara Shinta, Firdaus Oibowo mengaku akan melaporkan balik Clara ke polisi.
Pelaporan ini dibuat karena Clara dinilai membuat laporan palsu ke kliennya.
"Ingat saya akan lapor balik dengan Pasal 220 (dan) 318 ingat, laporan palsu. Anda sudah mengetahui barang ini digadaikan tapi kenapa Anda melaporkan, kenapa Anda tidak mau mengurus ini ke kantor malah melaporkan klien kami. Ingat Clara Shinta, kami akan lapor balik, kami tidak akan diam," kata Firdaus.
Firdaus menyebut kliennya sudah mengarahkan agar Clara Shinta menyelesaikan pembayaran mobilnya ke kantor. Namun, selebgram ini malah melaporkan debt collector dengan dugaan perampasan.
Pengacara ini menegaskan kliennya merupakan debt collector dan bukan seorang preman. Debt collector adalah pekerja perusahaan yang dilindungi Undang-Undang.
Sebelumnya, polisi telah menangkap tiga debt collector yang viral karena menarik paksa mobil selebgram Clara Shinta dan membentak anggota Bhabinkamtibmas, Iptu Evin.
"Ya ada yang sudah kita amankan. Akan segera kita rilis kepada teman-teman media. Satu pelaku kita kejar sampai ke Saparua Ambon," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, dalam keterangannya, Rabu (22/2) malam.
Hengki belum mengungkapkan identitas ketiga debt collector yang telah ditangkap itu. Dia hanya menyebut premanisme tidak boleh tumbuh dan berkembang di DKI Jakarta.