Tak Terima Hasil Putusan PN Jakarta Pusat soal Gugatan Partai Prima, KPU RI Bakal Upayakan Banding

| 02 Mar 2023 19:50
Tak Terima Hasil Putusan PN Jakarta Pusat soal Gugatan Partai Prima, KPU RI Bakal Upayakan Banding
KPU (Tsatsia/era.id)

ERA.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menolak dan akan mengupayakan mengajukan banding atas hasil putusan Pengadilan Negara Jakarta Pusat atas gugatan yang dilayangkan Partai Prima.

"KPU akan upaya hukum banding," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).

Sementara Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tidak ada istilah penundaan pemilu. Dalam pelaksanaan pemilu hanya mengenal istilah pemilu susulan atau lanjutan.

"Dalam peraturan penyelenggaraan pemilu, khususnya Pasal 431 sampai Pasal 433 itu hanya ada dua istilah yaitu pemilu dilanjutkan dan pemilu susulan," paparnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas hasil verifikasi administrasi. Dari hasil rekapitulasi KPU, Partai Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) di tahap verifikasi administrasi.

Gugatan Partai Prima dilayangkan ke PN Jakpus pada 8 Desember 2022.

"Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya," bunyi amar putusan PN Jakpus yang diketok pada Kamis (2/3/2023).

PN Jaksel juga memutuskan bahwa Partai Prima adalah Partai Politik yang dirugikan atas hasil rekapitulasi verifikasi adminitasi yang dilakukan KPU.

Lebih lanjut, dalam putusan itu juga disebutkan agar KPU menghentikan sisa tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Tahapan Pemilu harus diulang dari awal setelah rentang waktu 2,4 tahun.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari."

Saat dikonfirmasi, Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo membantah bahwa putusan itu ditafsirkan sebagai penudaan pemilu.

"Tidak mengatakan menunda pemilu ya, tidak," ujar Zulkifli kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).

Dia menjelaskan, dalam putusan tersebut hanya tertulis bahwa KPU dilarang melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024, dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama 2,4 tahun.

"Prinsipnya putusan itu dikabulkan adalah ya bunyi letelernya itu menghukum tergugat (KPU RI) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024 sejak putusan diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari," paparnya.

"Itu menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024. Itu amar putusannya," kata Zulkifli.

Sementara terkait putusan tersebut yang bisa ditafsirkan bakal berdampak pada jalannya tahapan Pemilu 2024, termasuk pelaksannya tertunda maupun diundur, Zulkifli mengatakan hal itu belum berkekuatan hukum tetap.

Sebab, gugatan yang dilayangkan Partai Prima hanya gugatan biasa dan bisa diproses banding.

"Bukan sengketa parpol. Jadi ini sengketaan perbuatan melawan hukum, jadi upaya itu ada banding, ada kasasi," ucapnya.

Rekomendasi