DPR RI Bakal Panggil KPU soal Putusan PN Jakpus Tak Lanjutkan Tahapan Pemilu 2024

| 03 Mar 2023 10:34
DPR RI Bakal Panggil KPU soal Putusan PN Jakpus Tak Lanjutkan Tahapan Pemilu 2024
Ilustrasi surat suara pemilu (Antara)

ERA.id - Komisi II DPR RI akan memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang meminta tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ditunda.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pihaknya ingin memastikan upaya banding yang akan dilakukan KPU RI sudah tepat.

"Ya, kami akan panggil KPU karena mereka mau banding. Cuma bandingnya harus tepat," kata Doli, Jumat (3/3/2023).

Selain itu, Komisi II DPR RI juga ingin memastikan KPU RI tetap melaksanakan tahapan Pemilu 2024 tetap berjalan, jangan sampai ditunda.

"Nanti makanya kami akan memanggil KPU sebagai penyelenggara pemilu untuk memastikan persiapan jalan terus," kata Doli.

Politisi Golkar itu mengatakan, Komisi II DPR RI mengupayakan rapat bersama KPU RI dapat digelar di tengah masa reses.

"Ya, bila perlu kalau sepakat pimpinan komisi sama kapoksi, oke sebelum masa sidang kita rapat dahulu," kata Doli.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengambulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas hasil verifikasi administrasi. Dari hasil rekapitulai KPU, Partai Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) di tahap verifikasi administrasi.

Gugatan Partai Prima dilayangkan ke PN Jakpus pada 8 Desember 2022. "Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya," bunyi amar putusan PN Jakpus yang diketok pada Kamis (2/3/2023).

PN Jaksel juga memutuskan bahwa Partai Prima adalah Partai Politik yang dirugikan atas hasil rekapitulasi verifikasi adminitasi yang dilakukan KPU.

Lebih lanjut, dalam putusan itu juga disebutkan agar KPU menghentikan sisa tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Tahapan Pemilu harus diulang dari awal setelah rentang waktu 2,7 tahun.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari."

Adapun KPU RI akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap gugatan yang dilayangkan Partaai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA).

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding jika sudah menerima salainan putusan dari PN Jakarta Pusat.

"Di internal KPU sudah rapat membahas substansi dari putusan PN Jakarta Pusat dan kami menyatakan, nanti kalau sudah kita terima salinan putusannya, kita akan mengajukan upaya hukum berikutnya yaitu banding ke Pengadilan Tinggi," kata Hasyim dalam konferensi pers virtual, Kamis (2/3/2023) malam.

Dia menekankan, jika nantinya sudah resmi mengajukan banding, KPU RI tetap akan melanjutkan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Kalau kami sudah bersikap secara resmi dalam arti mengajukan upaya hukum, perlu kami tegaskan bahwa KPU tetap akan menjalankan tahapan-tahapan pelaksanaan atau penyelenggaraan Pemilu 2024," tegas Hasyim.

Rekomendasi