Mario Dandy Pamer Masuk Area Terlarang di Bromo Pakai Rubiconnya, Sandiaga Uno Marah

| 04 Mar 2023 08:38
Mario Dandy Pamer Masuk Area Terlarang di Bromo Pakai Rubiconnya, Sandiaga Uno Marah
Mario Dandy Satrio.

ERA.id - Mobil Rubicon milik Mario Dandy Satrio bebas masuk di kawasan Tengger Semeru. Fotonya dia pamerkan dan viral. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno pun marah.

Akhirnya dia menegur keras pengelola lokasi wisata Gunung Bromo yang membiarkan Mario Dandy masuk ke sana. "Kami sudah menegur (pengelola Bromo), baik secara langsung maupun dalam konsep forum diskusi grup," ujar Menparekraf Sandiaga di sela pembukaan East Indonesia Tourism and Investment Summit 2023 di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (3/2/2023).

Sandi menegaskan peraturan yang telah dibuat harus dipatuhi bersama tanpa terkecuali, demi menjaga kelestarian alam Gunung Bromo yang kini menjadi daya tarik utama destinasi wisata prioritas.

"Sudah kami kumpulkan dan disampaikan bahwa peraturan yang dibuat itu dipatuhi untuk menjaga kelestarian Bromo yang menjadi daya tarik. Dan ternyata sebelum Dandy, ada beberapa klub otomotif yang melakukan hal sama," ujarnya.

Menparekraf menegaskan agar ke depan tidak melanggar dan bila melanggar akan dikenakan sanksi tegas bagi para pelanggar maupun pengelolanya.

"Intinya, kami akan menindak tegas pelanggar-pelanggar terhadap peraturan. Karena kita menginginkan pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan lingkungannya," ucapnya.

Sebelumnya unggahan foto Mario Dandy bersama mobil mewah jenis Jeep Robicon yang masuk ke area terlarang kendaraan di padang Savana Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) diunggah di media sosialnya disorot JK Owner East Java (JKOEJ) termasuk para netizen.

Dandy diketahui adalah anak Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah ditetapkan tersangka usai menganiaya Cristalino David Ozora (17) hingga mengalami koma di rumah sakit. Selain Dandy rekannya berinisial SLRPL turut dijadikan tersangka serta pacarnya AG (15) ditetapkan dari saksi.

Rekomendasi